Tipu Daya Residivis Raup Duit Modus Antar Paket COD di Gowa Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Residivis di Gowa Menipu Korban dengan Modus Antar Paket COD dan Menggasak Uang Jutaan Rupiah Seorang pria bernama Ashady Pratama (38) kembali berurusan dengan hukum setelah menjalankan aksi penipuan dengan modus pengantaran paket cash on delivery (COD) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan residivis tersebut berhasil meraup uang jutaan rupiah dari sejumlah korban dengan berpura-pura sebagai kurir yang menagih pembayaran barang pesanan pemilik usaha. Aksi penipuan itu sempat viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan pelaku mendatangi sebuah usaha laundry di Perumahan Citra Garden, Kecamatan Somba Opu, pada Senin, 9 Februari sekitar pukul 18.53 Wita. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan helm putih saat menjalankan aksinya. Pemilik usaha laundry, Asliyani (33), menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang dan mencoba memancing informasi dari pegawai yang berjaga. Pelaku menanyakan nama pegawai, jam operasional laundry, serta memastikan apakah pegawai bekerja sendirian atau tidak. Pelaku Berpura-pura Menelepon Pemilik Usaha untuk Meyakinkan Pegawai Laundry Setelah memastikan situasi cukup aman, pelaku kemudian berbincang dengan pegawai laundry yang bernama Ati. Dalam percakapan tersebut, pelaku berpura-pura menelepon pemilik usaha seolah-olah sedang membahas pengantaran paket barang yang harus segera dibayar. Pelaku kemudian mengklaim bahwa pemilik usaha telah memesan barang dan meminta pegawai yang berjaga untuk membayar biaya pengantaran paket tersebut. Dengan cara itu, pelaku berusaha meyakinkan pegawai bahwa pembayaran tersebut memang merupakan tanggung jawab pemilik usaha. Pelaku meminta uang sebesar Rp 1.470.000 sebagai biaya pembayaran paket. Namun pegawai yang berjaga awalnya salah memahami nominal yang diminta sehingga hanya memberikan uang sebesar Rp 147.000. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengatakan agar pegawai memberikan uang yang tersedia terlebih dahulu dan menyarankan agar sisa pembayaran ditransfer kemudian. Pegawai laundry akhirnya mengambil uang dari laci kasir sebesar Rp 370 ribu dan menyerahkannya kepada pelaku. Setelah menerima uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Polisi Menangkap Pelaku Setelah Menelusuri Rekaman CCTV Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar di media sosial. Petugas menelusuri identitas pelaku dan akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Toddopuli IV, Kota Makassar, pada Jumat, 20 Februari. Panit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Iptu Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus yang sama di berbagai tempat. Ia biasanya berpura-pura menelepon pemilik usaha sambil menagih biaya pengiriman paket yang disebut sebagai pesanan pemilik toko. Setelah ditangkap, pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Mengungkap Pelaku Telah Beraksi di Delapan Lokasi Berbeda Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Ashady telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024. Selama periode tersebut, pelaku tercatat melakukan penipuan di delapan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Gowa, Makassar, dan Maros. Pelaku tidak hanya menyasar usaha laundry, tetapi juga menargetkan konter agen bank dan berbagai usaha kecil lainnya. Ia selalu menggunakan modus yang sama dengan mengaku sebagai kurir yang mengantarkan paket pesanan pemilik usaha. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya meminta uang dengan nominal berkisar antara Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta kepada korban. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor serta mengembangkan penyelidikan terkait aksi penipuan yang dilakukan pelaku di sejumlah lokasi. Outdoors penipuan modus paket cod gowa