Penipuan Oli Ratusan Juta Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Polisi Ungkap Penipuan Oli Senilai Ratusan Juta di Karanganyar Sat Reskrim Polres Karanganyar Tangkap Dua Pelaku Karanganyar – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oli yang merugikan korban hingga Rp357.660.000. Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam penggelapan 720 karton oli milik korban. Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiana, menyampaikan bahwa kejadian ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 20.53 WIB di pinggir Jalan Raya Sragen-Solo, Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Identitas Pelaku dan Penahanan Polisi menangkap AW (34) warga Madiun dan IAR (27) warga Sidoarjo. AW diamankan di Madiun, sedangkan IAR ditangkap di Sidoarjo. Kedua tersangka memiliki peran strategis dalam meyakinkan pihak ekspedisi agar oli yang seharusnya dikirim kepada korban berpindah ke tangan mereka. “Kami telah melakukan press release terkait kasus ini. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara penyelidikan terhadap pelaku utama masih berlanjut,” ujar Iptu Anton Sulistiana, Senin, 1 Desember 2025. Modus Operandi Penipuan Para tersangka bekerja sama dengan pelaku utama yang kini masih dalam penyelidikan. Mereka menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan pihak ekspedisi bahwa 720 karton oli dapat dialihkan ke penerima yang ditentukan tersangka. Motif tindakan ini sepenuhnya bersifat ekonomi. Iptu Anton menambahkan bahwa kedua tersangka memainkan peran kunci dalam proses pengalihan barang, sehingga pihak ekspedisi mempercayai pengambilan oli oleh tersangka. Barang Bukti yang Disita Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk satu unit HP, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu kardus oli merek Shell, dan lima botol oli ukuran satu liter. Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai empat tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Polres Karanganyar berhasil mengungkap penipuan oli senilai ratusan juta rupiah dengan menangkap dua pelaku. Polisi masih mengejar pelaku utama untuk pengembangan kasus. Kata Kunci Frasa Utama penipuan oli Karanganyar, penggelapan oli, Sat Reskrim Polres Karanganyar, kasus kriminal Karanganyar Slug URL (SEO Friendly) penipuan-oli-karanganyar-dua-pelaku-ditangkap Outdoors