Arifin Diburu Polda DIY gegara Penipuan Modus Pengadaan Alat MBG Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polda DIY Memburu Muhammad Arifin atas Dugaan Penipuan Pengadaan Alat Makan Bergizi Gratis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu seorang pria bernama Muhammad Arifin (MA) yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok pengadaan peralatan program makan bergizi gratis (MBG). Polisi menetapkan Arifin sebagai buronan setelah korban melaporkan kerugian sekitar Rp200 juta akibat aksi tersebut. Kasus ini menarik perhatian setelah kepolisian secara resmi memasukkan nama Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut tercantum dalam surat bernomor DPO/5/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 9 Februari 2026. Polisi Menetapkan Arifin sebagai DPO dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyampaikan bahwa polisi menetapkan Muhammad Arifin sebagai buronan karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengadaan peralatan untuk program MBG. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi korban. Menurut Ihsan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penipuan atau penggelapan. Dalam keterangan resmi yang dirilis kepolisian, kasus tersebut mengacu pada Pasal 492 KUHP yang merupakan padanan dari Pasal 378 KUHP lama, serta Pasal 486 KUHP yang merujuk pada Pasal 372 KUHP lama. Melalui pasal tersebut, penyidik menilai bahwa tersangka diduga melakukan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Polisi Mengungkap Identitas dan Riwayat Singkat Tersangka Polisi mengidentifikasi tersangka bernama Muhammad Arifin yang lahir di Gunungkidul. Saat ini ia diketahui berusia 31 tahun. Berdasarkan data kepolisian, alamat tempat tinggal terakhir Arifin berada di kawasan Kampung Pondok Gede RT 003/RW 004, Kampung Melayu Barat, Teluknaga, Tangerang, Banten. Penyidik menduga tersangka memanfaatkan proyek pengadaan peralatan makan dalam program MBG sebagai kedok untuk menjalankan aksinya. Modus tersebut diduga membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang. Polda DIY Mengajak Masyarakat Membantu Menemukan Keberadaan Tersangka Polda DIY kini terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih berstatus buron. Selain melakukan penyelidikan, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Arifin. Kombes Ihsan menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tersangka ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Kepolisian di nomor 110 atau mengirimkan informasi melalui layanan WhatsApp Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328. Polisi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat proses penangkapan tersangka sehingga kasus dugaan penipuan tersebut dapat segera dituntaskan. Outdoors penipuan pengadaan alat MBG