Pria di PALI Ditangkap Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 170 Juta Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menangkap Pria di PALI atas Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 170 Juta Polisi menangkap seorang pria berinisial JS (54) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, atas dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan korban hingga Rp 170 juta. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat buron sejak 2025. Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menyampaikan bahwa petugas mengamankan tersangka saat berada di sebuah warung di Desa Babat, Kecamatan Penukal, pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban. Nasron menjelaskan bahwa tersangka diduga menipu korban dengan menawarkan proyek pembangunan yang ternyata tidak pernah ada. Tersangka Menawarkan Proyek Pembangunan Pagar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan proyek pembangunan pagar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI kepada korban, Sidarmanto (49), seorang wiraswasta asal Desa Kerang Agung. Pada saat itu, korban memang sedang mencari peluang pekerjaan proyek. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat memberikan proyek tersebut. Korban kemudian mempercayai tawaran tersebut dan bersedia mengikuti kesepakatan yang diajukan tersangka. Korban Mentransfer Dana Rp 170 Juta Namun Proyek Tidak Pernah Ada Setelah kesepakatan tercapai, korban mulai mentransfer dana kepada tersangka secara bertahap pada Agustus 2024. Transfer dilakukan melalui rekening Bank Sumsel Babel dengan total nilai mencapai Rp 170 juta. Namun setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka bahkan kembali menawarkan proyek lain berupa pembangunan penahanan tanah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. Meski demikian, proyek kedua tersebut juga tidak pernah terwujud sehingga korban mulai menyadari adanya dugaan penipuan. Korban Melapor ke Polisi Setelah Tidak Mendapat Kepastian Proyek Merasa tertipu dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai proyek yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Juli 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti serta melacak keberadaan tersangka yang sempat menghilang. Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan cetakan rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka. Nasron menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Outdoors penipuan proyek fiktif pali