KPK Temukan Penipuan Modus Surat Panggilan Pemeriksaan di Jatim Annisa Pratiwi, April 9, 2026 KPK Mengungkap Modus Penipuan Surat Panggilan Pemeriksaan Palsu di Jawa Timur Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya peredaran surat panggilan pemeriksaan palsu yang mencatut nama lembaga tersebut di wilayah Jawa Timur. Temuan ini mendorong KPK untuk segera mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan terkait beredarnya dokumen palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan seperti yang beredar di masyarakat. Pelaku Mencatut Identitas KPK dan Menargetkan Perusahaan Pelaku menyusun surat palsu dengan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan. Mereka juga melengkapi dokumen tersebut dengan nomor surat perintah penyelidikan serta mencatut nama pejabat di lingkungan KPK. Dengan tampilan yang dibuat menyerupai dokumen resmi, pelaku berupaya meyakinkan target agar percaya terhadap isi surat. Modus ini berpotensi membuka celah pemerasan maupun permintaan sejumlah uang dari pihak yang menerima surat tersebut. KPK Menegaskan Surat Panggilan Tersebut Tidak Resmi Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh surat panggilan yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak berasal dari KPK. Ia memastikan setiap kegiatan resmi KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas yang sah dan dapat diverifikasi. Selain itu, KPK tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun, baik dalam proses penanganan perkara maupun kegiatan sosialisasi seperti seminar antikorupsi. Pernyataan ini menjadi penegasan penting untuk membedakan aktivitas resmi dan penipuan. KPK Mengimbau Masyarakat Segera Melapor Jika Menemukan Modus Serupa KPK meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di nomor 198 atau melalui layanan digital resmi seperti situs pengaduan, WhatsApp, dan email. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan serta mencegah semakin banyak korban. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi resmi demi keuntungan pribadi. Outdoors penipuan surat panggilan kpk palsu