Ingkar Janji Kembalikan Rp 100 Juta Usai Pinjam Rp 50 Juta, Perbekel Dipolisikan Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Perbekel di Buleleng Dilaporkan ke Polisi Setelah Diduga Menipu Pinjaman Rp50 Juta Seorang perbekel atau kepala desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial I Made NFK dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta. Laporan tersebut diajukan oleh Putu Agus Suriawan (35), seorang wiraswasta asal Denpasar, setelah janji pengembalian uang dua kali lipat dalam waktu singkat tidak pernah terealisasi. Kasus ini bermula dari komunikasi antara terlapor dan korban melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam percakapan tersebut, NFK meminta pinjaman dana kepada Agus dengan alasan untuk membantu proses pencairan kredit di bank. Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan bahwa terlapor menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp100 juta hanya dalam waktu satu minggu. Janji tersebut membuat korban percaya dan bersedia memberikan pinjaman yang diminta. Korban Mentrasfer Uang Secara Bertahap Setelah Tergiur Janji Pengembalian Ganda Setelah menerima tawaran tersebut, Agus kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening milik NFK. Ia mengirimkan dana dalam tiga kali transaksi dengan nominal berbeda. Korban pertama kali mentransfer Rp10 juta, kemudian Rp28 juta, dan terakhir Rp12 juta. Total dana yang diterima terlapor dari korban mencapai Rp50 juta. Namun belum genap satu hari setelah menerima transfer tersebut, NFK kembali menghubungi Agus untuk meminta tambahan dana. Kali ini, terlapor meminta pinjaman hingga Rp100 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Permintaan tersebut tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana. Agus mulai merasa ragu terhadap permintaan tambahan uang yang disampaikan oleh terlapor. Terlapor Tidak Mengembalikan Uang Saat Jatuh Tempo dan Hanya Memberikan Janji Masalah muncul ketika waktu pengembalian yang dijanjikan tiba pada 23 Oktober 2025. Pada tanggal tersebut, Agus tidak menerima pengembalian dana sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Alih-alih mengembalikan uang, terlapor hanya memberikan berbagai alasan dan janji kepada korban. Hingga periode 24 Oktober hingga 8 November 2025, tidak ada realisasi pembayaran dari terlapor. Situasi tersebut membuat korban merasa telah menjadi korban penipuan. Agus kemudian memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum. Polisi Menerima Laporan dan Memulai Proses Penyelidikan Kasus Putu Agus Suriawan akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Buleleng pada 28 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Iptu Yohana Rosalin Diaz menegaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat kejadian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan guna mengungkap lebih jauh dugaan penipuan yang melibatkan oknum aparatur desa tersebut. Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Aparat juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati, meskipun tawaran tersebut datang dari seseorang yang memiliki jabatan atau posisi di pemerintahan. Outdoors perbekel buleleng diduga menipu pinjaman rp50 juta