PN Bantul Vonis 1,5 Tahun Kasus Jual Beli Perusahaan karena Penipuan Annisa Pratiwi, December 3, 2025 PN Bantul Vonis 1,5 Tahun Penjara Yulio Aqua Mare Kasus Penipuan Jual Beli Perusahaan Hakim PN Bantul Putuskan Yulio Aqua Mare Bersalah BANTUL, Dandapala – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yulio Aqua Mare. Ia terbukti melakukan penipuan dalam transaksi pembelian CV Art Fashion, sebuah perusahaan konveksi di Jalan Parangtritis Raya, Bantul. Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 246/Pid.B/2025/PN Btl, dibacakan pada Jumat (7/11/2025). Majelis hakim memutuskan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Kronologi Kasus Penipuan Perkara bermula ketika Abi Husni, pemilik CV Art Fashion, memasarkan perusahaan beserta asetnya melalui media daring. Yulio memperkenalkan diri sebagai pengusaha properti sekaligus nasabah prioritas Bank BRI dan menyatakan minat membeli perusahaan senilai Rp2 miliar. Setelah menerima seluruh data keuangan dan operasional, Yulio membayar uang muka Rp50 juta melalui rekening istrinya dan menjanjikan pelunasan melalui pinjaman bank. Namun, ia hanya menambah pembayaran Rp450 juta dan tidak melunasi sisa Rp1,5 miliar. Yulio bahkan mengelola operasional perusahaan dan membalik nama rekening atas namanya sendiri tanpa izin korban. Batas Tipis Antara Wanprestasi dan Penipuan Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan, meski hukum perjanjian berada di ranah perdata, tindakan yang memenuhi unsur delik penipuan dapat berubah menjadi pidana. Majelis hakim menegaskan, Yulio terbukti melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Ninik Darmini, menambahkan bahwa penipuan terjadi bila pelaku memperoleh keuntungan besar melalui perbuatan menyesatkan. Tidak semua wanprestasi dapat dikategorikan sebagai penipuan. Barang Bukti dan Proses Persidangan Pengadilan memeriksa barang bukti berupa akta perubahan anggaran dasar, tanda terima, dan laporan transaksi bank. Sebagian barang dikembalikan kepada korban, sementara sisanya tetap berada dalam berkas perkara. Tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan pembebasan dengan alasan perbuatan bersifat perdata murni, tetapi majelis hakim menolak. Dampak dan Langkah Selanjutnya Perbuatan Yulio menyebabkan korban kehilangan kendali atas perusahaannya serta mengalami kerugian materi signifikan. Setelah pembacaan putusan, kedua pihak menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yulio Aqua Mare atas kasus penipuan pembelian CV Art Fashion. Tindakan terdakwa menyebabkan korban kehilangan kendali perusahaan. Kata Kunci Frasa Utama penipuan jual beli perusahaan, PN Bantul vonis, Yulio Aqua Mare, kasus penipuan konveksi, hukuman pidana penipuan Slug URL (SEO Friendly) pn-bantul-vonis-1-5-tahun-penjara-yulio-aqua-mare-penipuan-perusahaan Outdoors