Eks Sales BYD Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta Divonis Lebih Ringan Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 PN Surabaya Vonis Mantan Sales BYD Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta Lebih Ringan Hakim Putuskan Juliet Hardiani Bersalah dan Hukum 1 Tahun Penjara Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap mantan sales mobil listrik BYD, Juliet Hardiani, terkait kasus penipuan konsumen senilai Rp 17,5 juta. Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 3 bulan. Hakim Nilai Juliet Manfaatkan Transaksi untuk Keuntungan Pribadi Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim, menilai Juliet secara sengaja memanfaatkan celah transaksi saat menjadi marketing mobil listrik BYD. Perbuatan itu merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap industri otomotif listrik yang tengah berkembang. Hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh dan terencana untuk keuntungan pribadi, sehingga layak dijatuhi pidana. Terdakwa dan Jaksa Terima Putusan Pengadilan Meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, baik pihak jaksa Saardinah Salsabila Putri Nuwianza maupun Juliet Hardiani menyatakan menerima amar putusan hakim. Vonis ini sekaligus menutup proses persidangan yang berlangsung sejak 12 Januari 2026, termasuk sidang tuntutan yang semula dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Juliet Dituduh Gunakan Dokumen Fiktif dan Rekayasa Transaksi Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Juliet disebut melakukan penipuan dengan modus pemasangan wall charging mobil listrik pada konsumen. Ia dituduh menggunakan dokumen fiktif dan merekayasa transaksi demi meraup keuntungan pribadi. Tindakan ini membuat beberapa konsumen merasa dirugikan dan memicu laporan hukum terhadap mantan sales BYD tersebut. Outdoors mantan sales byd tipu konsumen