Mahasiswa Jadi Polisi Gadungan di Kuningan, Janjikan Korban Kerja di BUMN Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Mahasiswa Menyamar sebagai Polisi dan Menipu Warga Kuningan dengan Janji Kerja di BUMN Seorang mahasiswa berinisial MSS (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan setelah menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. Pelaku memanfaatkan seragam polisi dan atribut lengkap untuk meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu proses penerimaan kerja di perusahaan milik negara. Kasus penipuan tersebut terjadi pada Jumat, 22 Februari 2024, di Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Korban bernama Agus Sugiarto (52) menjadi salah satu warga yang tertipu setelah pelaku menjanjikan pekerjaan bagi kedua anaknya di perusahaan energi milik negara. Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan mendatangi langsung calon korban. Ia sengaja mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri berwarna cokelat lengkap dengan atribut berpangkat AKP untuk menimbulkan kesan sebagai aparat resmi. Pelaku Menggunakan Seragam Polisi dan Identitas Palsu untuk Meyakinkan Korban Saat mendatangi korban, pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama Matraja S.S. Nst. Selain mengenakan seragam polisi, pelaku juga membawa senapan angin mainan yang menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47 agar terlihat semakin meyakinkan. Dengan penampilan tersebut, pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada korban agar kedua anaknya bisa bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu. Pelaku menyebut bahwa proses tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta sebagai syarat administrasi. Untuk memperkuat cerita tersebut, pelaku juga membawa sejumlah dokumen yang terlihat resmi. Dokumen tersebut berupa dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, satu lembar surat keterangan lulus tes, serta satu lembar surat keterangan kerja. Korban yang percaya terhadap penjelasan pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp16 juta sebagai uang muka atau down payment. Korban Menyadari Penipuan Setelah Memeriksa Informasi ke Pertamina Setelah beberapa waktu berlalu, korban mulai meragukan proses perekrutan tersebut. Ia kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Pertamina Balongan di Indramayu untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan pelaku. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang dibawa pelaku merupakan surat palsu. Selain itu, tidak ada proses penerimaan karyawan seperti yang dijanjikan pelaku. Hingga saat ini, kedua anak korban pun tidak pernah mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. Polisi Menangkap Pelaku dan Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Polisi akhirnya menangkap MSS setelah menerima laporan terkait keberadaan polisi gadungan di wilayah Kuningan. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di daerah Cikadu, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Sebelum tertangkap, pelaku juga sempat mencoba menjalankan aksi lain dengan mengurus perizinan galian di Desa Parapanjang, Kecamatan Cibingbin. Namun pihak desa menolak karena mencurigai identitas pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu senapan angin menyerupai AK-47, satu setel seragam PDL Polri berpangkat AKP atas nama Matraja S.S. Nst, satu kaus bertuliskan polisi, dua lembar daftar calon karyawan BUMN, serta satu lembar surat keterangan lulus tes. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku membeli seragam dan atribut kepolisian tersebut melalui marketplace daring. Pelaku sengaja menggunakan atribut tersebut agar lebih mudah mendapatkan kepercayaan masyarakat. Saat ini MSS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Outdoors polisi gadungan kuningan tipu kerja bumn