Polisi Gadungan Tipu Sopir Taksi Online, Pura-pura Minta Antar Istri ke RS Annisa Pratiwi, November 21, 2025 Polisi Gadungan Menipu Sopir Taksi Online dengan Modus Antar Istri ke Rumah Sakit Polda Metro Jaya Menangkap Pelaku Polisi Gadungan Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku polisi gadungan yang menipu seorang sopir taksi online dan membawa kabur mobil korbannya. Pelaku berinisial AS dan YW, yang ternyata merupakan pasangan suami istri, akhirnya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim Subdit Resmob Ditreskrimum berhasil menangkap keduanya setelah menerima laporan dari korban. Ia menegaskan bahwa keduanya menjalankan modus penipuan yang tersusun rapi untuk mengelabui sopir taksi online. Pelaku Memulai Aksi dengan Mengaku sebagai Polisi Perjalanan kasus ini bermula ketika korban mengenal pelaku saat memesan taksi online. Pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui nomor pribadi dan mulai membangun kedekatan. Dalam pertemuan selanjutnya, AS mengaku sebagai anggota kepolisian, sehingga korban percaya dan tidak curiga. Dari sini, pelaku melihat celah. Mereka kemudian menyusun rencana penipuan yang akan memanfaatkan kepercayaan korban. Modus Penipuan Dimulai dengan Pemesanan Offline Pada Minggu (2/11/2025), pelaku memesan layanan secara offline, di luar aplikasi. Pelaku berdalih bahwa istrinya mengalami perdarahan dan meminta korban mengantar mereka ke rumah sakit. Korban yang percaya akhirnya menjemput AS dan YW di rumah mereka. Saat perjalanan berlangsung, pelaku meminta korban berhenti sejenak di Rest Area Cibubur, dengan alasan AS ingin menemui seorang klien. Korban Meninggalkan Mobil, Pelaku Membawa Kabur Kendaraan Tidak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke tempat pertemuan klien. Korban langsung menuruti permintaan tersebut karena percaya pelaku benar-benar polisi. Namun, momen ini justru menjadi titik kritis. Karena korban meninggalkan mobil dalam kondisi mesin menyala, YW langsung memanfaatkan kesempatan. AS dan YW kemudian kabur bersama mobil korban, meninggalkan korban dalam kondisi terkejut. Polisi Mengamankan Barang Bukti Setelah melakukan penyelidikan cepat, polisi berhasil menemukan para pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti berupa: mobil korban beserta STNK satu unit ponsel milik pelaku Keduanya kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan Polisi kemudian menetapkan AS dan YW sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana hingga sembilan tahun penjara. Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama ketika menerima permintaan layanan di luar aplikasi atau bertemu penumpang yang mengaku aparat. Masyarakat Diminta Lebih Berhati-hati Lewat kasus ini, aparat kembali mengimbau masyarakat untuk memverifikasi identitas seseorang yang mengaku sebagai polisi, terutama bila permintaan mereka tidak masuk akal atau menyerempet tindakan kriminal. Polda Metro Jaya juga mengimbau sopir taksi online agar tetap menggunakan aplikasi resmi untuk setiap perjalanan, demi keamanan diri maupun kendaraan. Meta Description Polisi menangkap pasangan suami istri yang menyamar sebagai polisi dan menipu sopir taksi online dengan modus meminta antar istri ke rumah sakit sebelum kabur membawa mobil korban. Kata Kunci Frasa Utama polisi gadungan tipu sopir taksi online Slug URL (YOAST SEO) polisi-gadungan-tipu-sopir-taksi-online Outdoors