Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Rp 170 Juta di Tuban Akhirnya Tertangkap Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Polisi Tuban Menangkap Polisi Gadungan yang Menipu Wanita Rp 170 Juta Polres Tuban Mengamankan Pelaku Penipuan Berkedok Polisi Jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban akhirnya menangkap seorang polisi gadungan bernama Anas Thohir (32). Ia diduga menipu seorang perempuan asal Tuban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta. Penangkapan itu berlangsung di rumah pelaku di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Langkah cepat kepolisian tersebut sekaligus menjawab laporan korban yang merasa diperdaya oleh pelaku selama berbulan-bulan. Pelaku Mengaku Anggota Resmob dan Membangun Kepercayaan Korban Kasus ini berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban yang berinisial KNU (33) melalui media sosial. Setelah bertukar nomor WhatsApp, keduanya semakin sering berkomunikasi. Seiring waktu, korban mulai jatuh cinta karena pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Timur dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Untuk memperkuat penyamaran, pelaku juga sering mengirimkan foto dirinya yang membawa pistol serta radio HT. Kepercayaan korban pun meningkat, dan situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang berkali-kali. Modus Pelaku Menguras Uang Korban Hingga Rp 170 Juta Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, pelaku mulai meminta uang kepada korban pada 20 Mei 2025. Ia mengaku baru mengalami kecelakaan dan membutuhkan dana sebesar Rp 1,5 juta. Setelah itu, pelaku terus meminta uang dengan berbagai alasan lain. Permintaan tersebut tidak berhenti. Korban yang sudah terlanjur percaya selalu memenuhi permintaan pelaku hingga total kerugian mencapai Rp 170 juta. Polres Tuban kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada 24 November 2025. Polres Tuban Menyita Barang Bukti dari Tangan Pelaku Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pistol airsoft gun, radio Handy Talkie (HT) merek Motorola, dan ponsel Infinix milik pelaku. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa ia benar-benar anggota kepolisian. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan. Korban Menyadari Penipuan dan Melapor ke Polres Tuban Korban akhirnya menyadari bahwa kekasihnya bukan polisi seperti yang diakuinya. Setelah melihat banyak kejanggalan, ia memutuskan melaporkan pelaku ke Polres Tuban. Laporan tersebut menjadi pintu awal penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini secara lengkap. Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama yang mengaku sebagai aparat negara. Meta Deskripsi Polres Tuban menangkap polisi gadungan yang menipu seorang wanita hingga rugi Rp 170 juta. Pelaku mengaku anggota Resmob Polda Jatim dan memanfaatkan hubungan asmara untuk meminta uang. Kata Kunci Frasa Utama (Focus Keyphrase) polisi gadungan tipu wanita di Tuban Slug URL polisi-gadungan-tipu-wanita-di-tuban Outdoors