Polisi Ringkus Pelaku Tindak Kejahatan di Sidoarjo, Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Kejahatan yang Menyasar Anak di Bawah Umur Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencurian dan Penipuan Motor Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan serta tiga tersangka penipuan kendaraan bermotor. Aksi kejahatan ini terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Sidoarjo dan menargetkan anak-anak di bawah umur sebagai korbannya. Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa salah satu korban, seorang anak berinisial M dari Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, dipaksa menyerahkan motornya setelah dihentikan pelaku yang berpura-pura menanyakan keberadaan kerabat yang hilang. Pelaku Pencurian Motor Berstatus Residivis Ditangkap di Surabaya Penyelidikan polisi mengarah ke wilayah Kenjeran, Kota Surabaya, di mana tersangka Z dan U ditangkap saat mencoba membongkar kendaraan curian. Z diketahui residivis dengan catatan penipuan pada 2023 di Gresik. Selain itu, Polresta Sidoarjo juga membekuk tiga pelaku penipuan motor berinisial M, S, dan F di sebuah rumah kos di Semampir, Surabaya, pada awal Februari 2026. Para pelaku memanfaatkan anak-anak yang berkendara sendirian dengan modus meminta diantar ke lokasi sepi sebelum meninggalkan korban. Pelaku Mengaku Motif Kejahatan Karena Tekanan Ekonomi Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjual motor hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Zainur Rofik menambahkan bahwa keuntungan dari penjualan kendaraan curian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan masing-masing pelaku. Polisi Tetapkan Pasal Pidana untuk Para Pelaku Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Z dan U dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara karena pencurian disertai kekerasan. Sementara M, S, dan F dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kriminal yang menargetkan anak-anak. Outdoors Pelaku kejahatan Sidoarjo