Polisi Ungkap Modus Gendam di Sokaraja: Pelaku Mengaku Santri Gus Dur, Korban Rugi Rp 19,8 Juta Annisa Pratiwi, March 24, 2026 Polisi Tangkap Pria Pasuruan yang Tipu Warga Sokaraja dengan Modus Santri Gus Dur RSD Menyamar sebagai Tokoh Agama dan Membawa Kabur Perhiasan Korban Banyumas – Tim Resmob Polresta Banyumas menangkap RSD (56), pria asal Pasuruan, Jawa Timur, yang menipu warga Sokaraja dengan modus mengaku sebagai tokoh agama dan santri Gus Dur. Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari PW (57), warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban dengan menawarkan pengobatan spiritual. RSD meyakinkan korban bahwa dirinya seorang kiai sekaligus santri Gus Dur yang bisa menyembuhkan penyakit. Setelah korban percaya, pelaku meminta PW melepas gelang dan cincin emasnya agar bisa didoakan dan membawa berkah. Pelaku Melarikan Diri Setelah Korban Menyerahkan Perhiasan Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Sokaraja. Saat itu, korban yang berjalan kaki dihampiri RSD yang mengendarai Toyota Avanza berwarna silver. Pelaku tampil meyakinkan dengan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, dan sarung. Ia lalu mengajak korban berbincang di dalam mobil dan menawarkan doa untuk perhiasan yang diminta dilepas. Begitu korban menyerahkan gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, PW mengalami kerugian sekitar Rp 19,8 juta. Polisi juga menyebut RSD sebagai residivis kasus penipuan serupa. Polisi Menyita Mobil dan Barang yang Dipakai Pelaku Saat Beraksi Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita mobil Toyota Avanza yang dipakai pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, dan kuitansi pembelian perhiasan korban. Petrus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama jika mereka meminta uang atau perhiasan dengan alasan apa pun. Polisi menjerat RSD dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Outdoors modus santri Gus Dur Sokaraja