Sengketa Lahan 4 Hektare: PT GMTD Diduga Gelapkan Tanah PT Hadji Kalla di Makassar Annisa Pratiwi, August 28, 2025September 9, 2025 Sengketa Lahan 4 Hektare: PT GMTD Diduga Gelapkan Tanah PT Hadji Kalla di Makassar beritapenipuan.com – Pada tahun 2015, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk mengajukan usulan tukar-menukar lahan dengan PT Hadji Kalla. Kesepakatan tersebut melibatkan dua bidang tanah milik PT Hadji Kalla, masing-masing seluas 18.244 meter persegi dan 26.034 meter persegi, yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 02 dan Nomor 08. Sebagai gantinya, PT GMTD menyerahkan SHGB Nomor 21278 seluas 44.278 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tanjung Merdeka, Makassar. Proses pertukaran lahan ini difasilitasi oleh notaris dan disaksikan oleh kedua belah pihak. Namun, setelah transaksi selesai, PT Hadji Kalla melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan menemukan bahwa lahan yang diterima ternyata bermasalah. Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT Hadji Kalla menuding PT GMTD telah melakukan penipuan dan penggelapan atas lahan yang diterima. Menurut kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, lahan yang diserahkan oleh PT GMTD tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bahkan, PT GMTD telah membangun perumahan di atas lahan milik PT Hadji Kalla tanpa izin. “PT GMTD sudah nikmati karena sudah membangun bangunan di atas lahan tersebut,” ujar Hasman Usman saat ditemui di Polda Sulsel. PT Hadji Kalla merasa dirugikan karena tidak hanya menerima lahan bermasalah, tetapi juga kehilangan hak atas tanah yang telah dipertukarkan. Langkah Hukum yang Ditempuh Sebagai langkah hukum, PT Hadji Kalla melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polda Sulsel. Kasus ini tengah diselidiki oleh Subdit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polda Sulsel. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan yang masuk. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan menyangkut hak atas tanah yang merupakan aset penting. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Tanggapan PT GMTD Hingga saat ini, PT GMTD belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh PT Hadji Kalla. Pihak GMTD diharapkan dapat memberikan klarifikasi untuk menjelaskan posisi mereka dalam sengketa ini. Keterbukaan informasi sangat penting agar publik dapat memahami secara utuh permasalahan yang terjadi. Sengketa lahan ini juga menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pertukaran lahan untuk selalu memastikan keabsahan dan status hukum atas tanah yang dipertukarkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Outdoors Dugaan penggelapan tanahKasus tanah PT GMTDPelaporan ke Polda SulselPenipuan pertukaran tanahPertukaran lahan 2015PT GMTD vs PT Hadji KallaSengketa lahan MakassarSHGB bermasalahSubdit Tahbang Polda Sulsel Perumahan di atas lahan sengketa