Nenek Ngaku Pengurus DPP Demokrat Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 226 Juta Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Nenek Stella Rumengan Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 226 Juta Stella Rumengan Janjikan Jabatan Ketua DPC Demi Menipu Anggota DPRD Mojokerto – Stella Rumengan (72) menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, dengan janji akan menjadikannya Ketua DPC Partai Demokrat. Stella, warga Dukuh Pakis 6A, Surabaya, mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk meyakinkan korban. Sidang Stella Rumengan Ditunda Karena Tuntutan Jaksa Belum Siap Sidang kasus penipuan Stella berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, ruangan Cakra, Selasa (20/1/2026) pukul 15.48 WIB. Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto menyatakan jaksa penuntut umum Kejari Mojokerto belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda ke 27 Januari 2026. Stella sebelumnya didakwa berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Stella Gunakan Uang Rp 226 Juta untuk Kepentingan Pribadi Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa Stella menghubungi Ade pada Januari 2022, menawarkan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto periode 2022-2027. Untuk meyakinkan Ade dan suaminya, Stella juga mengaku sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Percaya dengan janji itu, korban mentransfer uang secara bertahap mulai 7 Maret hingga 13 Juni 2022, total Rp 226 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Stella untuk kebutuhan sehari-hari. Ade Gagal Menjadi Ketua DPC Setelah Stella Hilang Pada 21 Juni 2022, Ade mendaftar sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto. Namun, ketika Musyawarah Cabang (Muscab) digelar di kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Stella tidak dapat dihubungi dan pencalonan Ade gagal. Kejadian ini menegaskan bahwa Stella memanfaatkan identitas palsu untuk menipu korban. Outdoors Stella Rumengan tipu DPRD Mojokerto