Profil Taufiq Aljufri, Dirut Dana Syariah Indonesia yang Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan-TPPU Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Bareskrim Tahan Dirut Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Taufiq Aljufri Ditahan Bareskrim untuk Mendalami Dugaan Penipuan P2P Lending Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, terkait dugaan penggelapan jabatan, penipuan, dan pencatatan laporan keuangan tanpa dokumen sah. Penahanan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) untuk mendukung proses penyidikan. Kasus ini juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari proyek fiktif yang menggunakan data borrower existing antara 2018–2025. Penyidik Mengajukan 85 Pertanyaan kepada Taufiq untuk Menelusuri Kasus Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Taufiq akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Taufiq pada Senin (9/2/2026) dan mengajukan 85 pertanyaan terkait dugaan fraud yang menjeratnya sebagai Dirut sekaligus pemegang saham PT DSI. Taufiq Aljufri Memiliki Rekam Jejak Sebagai Pengusaha dan Pengajar Berdasarkan informasi resmi PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri merupakan pendiri dan Presiden Direktur perusahaan. Ia memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai CEO dan direktur di berbagai perusahaan. Taufiq pernah menerima penghargaan 2nd Best Entrepreneur dalam ajang 50 Entrepreneur Terbaik Nasional pada 2006 dan 2007. Selain merintis DSI, Taufiq mengajar di sekolah bisnis di Jakarta selama sekitar 10 tahun dan mengembangkan lebih dari 15 klaster perumahan. Sebelum mendirikan platform P2P financing danasyariah.id, ia aktif di komunitas developer properti syariah selama lima tahun. Data Borrower Digunakan untuk Proyek Fiktif dan Menimbulkan Kerugian Rp2,4 Triliun Dalam praktiknya, PT DSI menggunakan data borrower existing untuk membuat proyek fiktif tanpa sepengetahuan peminjam. Proyek tersebut ditampilkan di platform digital DSI untuk menarik minat para lender. Masalah muncul pada Juni 2025 ketika para lender ingin menarik dana jatuh tempo beserta imbal hasil 16–18 persen, namun tidak dapat dicairkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaksir total kerugian mencapai Rp2,4 triliun akibat proyek fiktif ini. Outdoors Taufiq Aljufri Dana Syariah Indonesia