Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap, Sempat Mangkir dari Panggilan Eksekusi Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Tim Intelijen Kejari Palembang Menangkap Terpidana Penipuan yang Mangkir dari Eksekusi Tim intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa penuntut umum (JPU). Petugas mengamankan terpidana di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut mengakhiri upaya pencarian terhadap Mailan Hangga yang sempat mangkir dari proses pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Menjelaskan Perjalanan Panjang Proses Hukum Perkara Penipuan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa Mailan Hangga merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus tersebut, korban bernama M. Ali Hasan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp843 juta. Ali menyebutkan bahwa proses hukum perkara ini berlangsung cukup panjang dan melalui beberapa tingkat peradilan. Pengadilan Negeri Palembang awalnya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan kepada terdakwa melalui putusan tertanggal 13 Januari 2025. Namun demikian, terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Pada tingkat banding, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan terdakwa bebas dari seluruh dakwaan. Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Jaksa dan Menjatuhkan Hukuman Penjara Jaksa penuntut umum tidak menerima putusan banding tersebut dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1438 K/Pid/2025. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menyatakan Mailan Hangga terbukti bersalah. Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa. Setelah tim intelijen berhasil mengamankan terpidana, petugas segera menyerahkannya kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan Langsung Menjalankan Eksekusi dan Mengirim Terpidana ke Rutan Pakjo Jaksa selanjutnya membawa Mailan Hangga ke Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa pidana sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif. Melalui langkah tersebut, kejaksaan juga menegaskan keseriusannya dalam menindak setiap terpidana yang mencoba menghindari proses eksekusi hukum. Outdoors terpidana penipuan ditangkap kejari palembang