Tersangka Penipuan Rp 125 Juta di Banggai Resmi Diserahkan ke Kejari Annisa Pratiwi, September 21, 2025September 25, 2025 beritapenipuan.com – Polres Banggai telah menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat, 19 September 2025. Tersangka itu bernama TBS alias Opan (38 tahun), warga Jalan Prof. Moh. Yamin, Luwuk. Penyidik mendakwa Opan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Modus Operandi & Waktu Kejadian Opan meminjam uang dari korban sebanyak tujuh kali mulai 16 Februari 2024 hingga 13 April 2025. Ia berjanji melunasi pinjaman pada tanggal 7 Mei. Namun pada tanggal itu, Opan tidak menunjukkan itikad melunasi. Korban mencoba menghubungi pada 20 Mei, tetapi Opan tidak bisa ditemui. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 125 juta. Proses Hukum: Status Berkas & Pelimpahan Pihak kepolisian menyatakan berkas perkara Opan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasi Pidum Kejari Banggai, Anak Agung Gede Agung, SH, menerima langsung tersangka dan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, memastikan pelimpahan berlangsung secara profesional dan lancar. Implikasi & Harapan Korban Korban berharap tindak lanjut ini mendatangkan kepastian hukum dan keadilan. Pelimpahan tahap II ini berarti kejaksaan akan segera mengajukan dakwaan dalam persidangan. Pihak kepolisian menyebut proses ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat. Ke depannya, masyarakat diharapkan lebih berhati-hari memberi pinjaman agar tidak menjadi korban penipuan serupa. Outdoors dakwaan kasus penipuankasus penipuan Rp125 jutakejaksaan Negeri Banggaikorban penipuan BanggaiOpan penipuanpelimpahan tersangka penipuanpenggelapan uangpenipuan BanggaiPolres Banggaiproses hukum penipuan