Truk Rental di Sragen Dijual Penyewa di Sumbar, Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Dilaporkan Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Polisi Sragen Menangkap Penyewa yang Menjual Truk Rental ke Sumbar Polres Sragen Bergerak Cepat Mengungkap Penipuan Truk Rental Polres Sragen, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit truk rental yang dijual pelaku ke luar provinsi. Penyidik mengamankan pelaku berinisial RW (44), warga Wonokerso, Kedawung, Sragen, hanya sehari setelah laporan masuk. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan pada 26 November 2025. Ia menyebut bukti-bukti awal sudah cukup kuat untuk mengarah pada pelaku. Polisi Menangkap Pelaku Sehari Setelah Laporan Masuk Dalam keterangan tertulis, AKP Ardi menjelaskan bahwa petugas menangkap pelaku beserta barang bukti pada 27 November 2025. Kecepatan penanganan ini sekaligus menunjukkan respons Polres Sragen terhadap aduan masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Pelaku Menggunakan Modus Sewa untuk Mengambil Kepercayaan Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika RW menyewa satu unit truk Mitsubishi Canter berpelat nomor AE 8179 UF milik Dwi Cahyono, warga Pacitan. Pelaku mengaku membutuhkan kendaraan tersebut untuk pengiriman barang ke wilayah Sumatera. Pelaku sempat membayar biaya sewa secara rutin selama Juni hingga Agustus. Namun, memasuki September, ia berhenti membayar dan sulit dihubungi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan tertentu bagi pemilik. Truk Digadaikan dan Dijual Tanpa Izin Pemilik Kecurigaan korban semakin kuat setelah ia menerima informasi bahwa truk miliknya digadaikan di Rimbo Bujang, Sumatera Barat. Setelah ditelusuri lebih jauh, korban mendapati bahwa kendaraan tersebut sudah dijual kepada pihak lain tanpa persetujuan. Menurut AKP Ardi, modus pelaku adalah membangun kepercayaan melalui perjanjian sewa, kemudian menggadaikan dan menjual kendaraan untuk mendapatkan keuntungan instan. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Polisi Memproses Hukum Pelaku dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Penyidik Polres Sragen sudah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum. Selain memproses pelaku, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, terutama ketika kendaraan dibawa keluar daerah. Meta Deskripsi Polres Sragen menangkap penyewa truk yang menjual kendaraan milik pemilik rental ke Sumatera Barat. Pelaku ditangkap sehari setelah laporan dan menyebabkan kerugian Rp 250 juta. Kata Kunci Frasa Utama (Focus Keyphrase) penyewa truk jual kendaraan rental di Sragen Slug URL penyewa-truk-jual-kendaraan-rental-di-sragen Outdoors