Waspada Penipuan Blokir Rekening Dormant, Jangan Terkecoh Tautan Hoaks Annisa Pratiwi, August 14, 2025September 9, 2025 beritapenipuan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan transaksi dan memantau aktivitas mencurigakan. Namun, banyak nasabah yang tetap menggunakan rekening tersebut, sehingga muncul kontroversi terkait pembekuan sementara. Akibatnya, PPATK memutuskan membuka kembali jutaan rekening yang sebelumnya dibekukan agar nasabah dapat kembali beraktivitas dengan lancar. Dalam proses ini, PPATK menegaskan pentingnya komunikasi resmi dengan nasabah dan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan informasi berasal dari kanal resmi lembaga. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan data. Modus Penipuan di Media Sosial Seiring kebijakan ini, muncul akun-akun di media sosial yang mengatasnamakan PPATK. Akun tersebut menawarkan jasa pembukaan rekening terblokir dengan menyertakan tautan tertentu. Namun, tautan itu tidak mengarah ke situs resmi PPATK. Tautan justru meminta pengunjung memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor yang digunakan di Telegram. Praktik ini termasuk dalam kategori phishing, yaitu upaya menipu korban agar menyerahkan informasi sensitif. Pelaku bisa memanfaatkan data pribadi tersebut untuk membobol rekening, mencuri identitas, atau melakukan kejahatan finansial lainnya. Narasi di media sosial yang menawarkan “akses cepat” ke rekening terblokir patut dicurigai sebagai penipuan. Cara Aman Membuka Rekening Dormant PPATK menekankan bahwa nasabah yang ingin membuka rekening dormant harus selalu melalui kanal resmi. Layanan resmi tersedia melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 dan email [email protected]. Petugas resmi akan memverifikasi identitas nasabah secara aman tanpa meminta data melalui tautan pihak ketiga. Selain itu, nasabah disarankan selalu memeriksa kebenaran akun media sosial yang mengklaim mewakili PPATK. Akun resmi biasanya memiliki tanda verifikasi atau disertai pengumuman resmi di situs lembaga. Dengan demikian, risiko penipuan bisa diminimalkan dan nasabah dapat kembali mengakses rekening dengan aman. Imbauan dan Kesadaran Masyarakat Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran mencurigakan di media sosial. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi. Transaksi dan verifikasi harus selalu dilakukan melalui saluran resmi. Masyarakat juga diminta meningkatkan literasi digital, mengenali ciri-ciri phishing, dan segera melaporkan jika menemukan akun atau tautan mencurigakan. Dengan kesadaran dan kewaspadaan, korban penipuan dapat diminimalkan dan keamanan data pribadi lebih terjaga. Selain itu, penting bagi setiap nasabah untuk rutin memeriksa aktivitas rekening dan menghubungi bank jika terdapat transaksi mencurigakan. Kombinasi kesadaran, informasi yang akurat, dan komunikasi resmi menjadi kunci melindungi diri dari kejahatan finansial. Outdoors