Waspada Penipuan di Awal Tahun, Modus Donasi Bencana-Pinjol Ilegal Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Waspada Penipuan Awal Tahun, Modus Donasi Bencana dan Pinjol Ilegal Marak Pelaku Manfaatkan Bencana Alam untuk Menipu Donatur Jakarta – Awal tahun 2026 menjadi momentum bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai aksi penipuan. Pelaku memanfaatkan kondisi masyarakat yang lelah dan sibuk setelah liburan. Salah satu modus yang paling menonjol adalah penipuan donasi bencana. Pelaku mengatasnamakan lembaga sosial, yayasan, atau instansi pemerintah untuk mengajak masyarakat berdonasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 775 laporan terkait modus penipuan ini dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. Para korban biasanya diminta menyerahkan data pribadi atau melakukan transfer ke rekening donasi palsu. Alih-alih disalurkan untuk korban bencana, uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. OJK menekankan pentingnya memastikan kredibilitas penggalang donasi sebelum mentransfer uang. Pinjaman Online Ilegal Menjerat Korban Lewat Tawaran Instan Modus lain yang meningkat adalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku menargetkan masyarakat dengan kebutuhan mendesak atau sifat konsumtif, menawarkan pinjaman instan tanpa syarat melalui WhatsApp atau SMS. Korban kerap diminta memberikan data pribadi, kontak, hingga akses galeri ponsel. Jika pembayaran terlambat, ancaman dan teror sering dilakukan untuk menekan korban. Penipuan Menggunakan Fake Call dan File APK Meningkat Selain itu, penipuan lewat telepon palsu atau fake call juga marak. Pelaku berpura-pura mewakili perusahaan atau lembaga resmi, menciptakan situasi mendesak seperti akun bermasalah, transaksi mencurigakan, atau hadiah yang harus segera diklaim. Laporan fake call mencapai 39.978 kasus dengan kerugian Rp 1,54 triliun. Pelaku juga memanfaatkan file APK palsu dengan dalih ucapan tahun baru atau hadiah digital, mengirimkan tautan melalui nomor tidak dikenal untuk mengambil alih akun dan menguras saldo. OJK mencatat 5.000 laporan dengan total kerugian lebih dari Rp 600 juta dari modus ini. DANA Hadirkan Scam Checker untuk Cegah Kerugian Pengguna Menjawab kondisi ini, dompet digital DANA meluncurkan fitur Cek Risiko Penipuan atau Scam Checker di DANA Protection. Fitur ini memeriksa nomor, akun media sosial, tautan, dan rekening yang mengatasnamakan DANA. Integrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) membantu pengguna mendapatkan informasi terbaru tentang identitas yang sering digunakan untuk penipuan. Jika terindikasi penipuan, pengguna dapat langsung melapor untuk memperluas basis informasi pencegahan. Fitur ini diharapkan menjadi kebiasaan sebelum membagikan data pribadi, OTP, atau melakukan transaksi, sehingga masyarakat dapat bertransaksi lebih aman di era digital. Outdoors penipuan donasi bencana pinjol ilegal