Anggota DPRD Pati Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan Annisa Pratiwi, November 26, 2025 Agung Suryanto Melaporkan Anggota DPRD Pati atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Seorang warga Grobogan bernama Agung Suryanto resmi melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pati, Siti Mastikah, ke Polres Grobogan. Laporan tersebut berisi dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah di Desa Penganten, Kecamatan Klambu. Meskipun begitu, Siti Mastikah langsung membantah tuduhan tersebut dan menyebut transaksi berlangsung resmi serta sesuai prosedur. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif yang kini menghadapi proses hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Agung Mengaku Rugi Setelah Luas Tanah Tak Sesuai Sertifikat Agung menjelaskan bahwa transaksi terjadi saat masa Pemilu berlangsung. Karena sedang berada di Jakarta, ia melakukan pembelian melalui sambungan telepon, sementara pengecekan lokasi tanah dilakukan oleh sang istri. Ia mengatakan bahwa Siti Mastikah meminta pembayaran Rp 300 juta secara lunas sebelum proses administrasi selesai. Ia merasa tertipu setelah mengetahui bahwa luas tanah yang dapat diproses balik namanya hanya 116 meter dari total 245 meter persegi yang tertera dalam sertifikat. Menurut informasi yang ia terima, sebagian lahan ternyata masuk kawasan Perhutani berdasarkan aturan agraria terbaru. Situasi tersebut membuat rencananya mendirikan kios terhenti karena lahan tidak bisa digunakan sebagaimana yang diharapkan. Agung Mengaku Sulit Bertemu Siti untuk Mendapat Penjelasan Tidak berhenti pada penemuan tersebut, Agung mencoba meminta klarifikasi langsung dari Mastikah. Namun ia mengaku kesulitan bertemu karena selalu mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan sedang rapat. Kondisi ini membuatnya semakin merasa dirugikan, baik secara materi maupun non-materi. Agung menyatakan bahwa dirinya siap melanjutkan perkara hingga proses persidangan apabila mediasi tidak membuahkan hasil. Baginya, jalan hukum merupakan pilihan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Siti Mastikah Tegas Membantah Dugaan Penipuan Di sisi lain, Siti Mastikah menegaskan bahwa ia tidak pernah menipu dan menyebut transaksi berlangsung transparan. Ia mengatakan bahwa jual beli tanah tersebut disaksikan perangkat desa sehingga ia merasa tidak melakukan pelanggaran. Menurutnya, semua dokumen jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan bahwa masalah yang muncul kemungkinan terjadi karena kebijakan agraria baru yang mengubah status sebagian lahan. Karena itu, ia menilai tudingan penipuan tidak tepat dan berharap proses dapat berjalan objektif. Kasus Berlanjut, Kedua Belah Pihak Menunggu Proses Hukum Saat ini laporan telah masuk ke Polres Grobogan dan kedua belah pihak sama-sama menunggu perkembangan. Agung ingin haknya dipenuhi sesuai luas tanah dalam sertifikat, sedangkan Siti bersikukuh tidak menipu dan menegaskan bahwa transaksi legal. Ke depan, kasus ini berpotensi bergulir lebih jauh apabila mediasi tidak menemukan kesepakatan. Publik kini menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari masing-masing klaim. SEO (YOAST Optimized) Meta Description: Seorang warga Grobogan melaporkan Anggota DPRD Pati Siti Mastikah atas dugaan penipuan jual beli tanah. Pelapor merasa dirugikan karena luas lahan tidak sesuai sertifikat. Kasus kini bergulir di Polres Grobogan. Focus Keyphrase: Dugaan penipuan DPRD Pati Slug URL: dugaan-penipuan-dprd-pati Outdoors