Kasus Penipuan Investasi Motor Gede di Pati, Kerugian Lebih dari Rp 1 Miliar Annisa Pratiwi, January 17, 2026January 22, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Motor Gede di Pati Tersangka Gunakan Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi, Janji Keuntungan Tak Terpenuhi PATl – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi motor gede dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Tersangka, DAN (36) asal Surabaya, menipu MR (28), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan menjanjikan keuntungan bulanan dari bisnis jual beli moge. Kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban mentransfer modal awal sebesar Rp 700 juta setelah mendapat rekomendasi dari rekannya. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka kembali membujuk korban menambah investasi Rp 350 juta pada Oktober 2024 dengan janji keuntungan 5 persen per bulan. Korban mentransfer dana tambahan dalam dua tahap, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 250 juta, tanpa curiga. Korban bahkan sempat meminta tersangka menjalankan amanah dengan baik. Namun, pelaku tidak membeli motor seperti yang dijanjikan, melainkan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Pelaku Serahkan Cek Tak Cair kepada Korban, Polisi Menangkapnya di Pati Pada Maret 2025, tersangka menyerahkan cek senilai Rp 1,288 miliar kepada korban, namun cek tersebut tidak bisa dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Pati, yang kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap tersangka di Kabupaten Pati. Polisi membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor, karena dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa satu orang. Polisi Tetapkan Pasal Penipuan dan Penggelapan dengan Ancaman Maksimal Empat Tahun Penyidik juga menemukan indikasi adanya korban lain, termasuk seorang warga Surabaya, yang mengalami kerugian serupa. Total kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp 1 miliar. Tersangka kini ditahan di Polresta Pati dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan investasi sebelum menanamkan modal besar. Outdoors penipuanpenipuan investasi motor gede Pati