Modus Polisi Gadungan: Penipuan Rp 1,2 Miliar di Rokan Hulu Annisa Pratiwi, September 22, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Seorang pria berinisial AM (47) asal Aceh ditangkap oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu pada 17 September 2025. AM diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu. Ia menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan imbalan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Modus ini berhasil meyakinkan warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, hingga mereka mentransfer uang secara bertahap. Cara Pelaku Meyakinkan Korban AM memperlihatkan foto dirinya mengenakan pakaian dinas polisi dan mengaku memiliki hubungan dengan Mabes Polri. Namun, setelah anak korban tidak lulus dalam seleksi, pelaku tidak dapat dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu pada 3 September 2025. Penangkapan dan Barang Bukti Tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara berhasil melacak dan menangkap AM di Langsa Kota, Banda Aceh. Barang bukti yang diamankan antara lain rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Peringatan untuk Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri dan menawarkan bantuan dalam proses penerimaan anggota Polri. Penting untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak jelas. Outdoors AM pelaku penipuan Acehkasus penipuan di Rokan Hulumodus penipuan polisi palsuPenangkapan pelaku penipuanpenipuan anggota Polri palsupenipuan masuk PolriPolres Rokan Hulu penipuan