Penyelenggara Arisan dan Investasi di Paser Siap Lapor Balik Terkait Tuduhan Penipuan Annisa Pratiwi, September 22, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Syarifah Nita Fatimah A (33), penyelenggara arisan dan investasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, mengaku dirugikan atas tuduhan penipuan yang beredar di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Hernanda, Nita berencana melapor balik ke Satreskrim Polres Paser atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa difitnah karena data pribadinya disebarluaskan tanpa izin. Nita menegaskan bahwa arisan yang diselenggarakannya berjalan lancar sejak 2013 hingga Agustus 2025 tanpa hambatan. Keterlambatan pembayaran giliran arisan, menurutnya, disebabkan oleh isu penipuan yang telah tersebar luas. Pihak Kuasa Hukum Siap Serahkan Bukti Transaksi Hernanda, kuasa hukum Nita, menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti transaksi yang menunjukkan bahwa tidak ada indikasi penipuan dalam kegiatan arisan dan investasi tersebut. Bukti tersebut berupa rekening koran sejak 2013 hingga Agustus 2025 yang telah diperlihatkan kepada penyidik. Hernanda juga menambahkan bahwa beberapa unggahan di media sosial yang mencemarkan nama baik kliennya akan dilaporkan sesuai dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ancaman Pidana bagi Tersangka Pencemaran Nama Baik Tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. UU PDP juga memberikan sanksi bagi pelaku yang menyebarkan data pribadi tanpa izin. Hernanda berharap kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan adil. Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi di Paser menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskannya. Penyelenggara arisan dan investasi berhak untuk melindungi nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu memastikan kebenarannya agar tidak terjerat masalah hukum. Outdoors bukti transaksi arisan Paserkasus arisan Paser 2025laporan balik pencemaran nama baikpencemaran nama baik media sosialSyarifah Nita Fatimah klarifikasituduhan penipuan arisan Paser