Dokter Gadungan di Bantul Ditangkap, Vonis HIV Palsu Rugikan Korban Rp538 Juta Annisa Pratiwi, September 20, 2025September 25, 2025 beritapenipuan.com – FE, dokter gadungan lulusan SMA, mengaku sebagai dokter di RSUP dr Sardjito. Ia menawarkan terapi untuk anak korban, J, sejak tahun 2024. FE mengklaim anak J menderita mythomania—gangguan mental yang ditandai kebiasaan berbohong secara patologis. Setelah itu FE meminta bayaran sebesar Rp15 juta sebagai biaya awal terapi. Korban kemudian diminta membayar tambahan Rp7,5 juta. Permintaan Biaya Tinggi & Penipuan Diagnosa HIV Pada Agustus 2024, FE meminta deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta kepada korban, J. Di November 2024, korban kembali diminta membayar biaya psikologi Rp7,5 juta. Di Februari 2025, FE menyatakan anak korban mengidap HIV kemudian menawarkan perawatan seharga Rp320 juta. Bukti Kebenaran yang Terungkap Korban curiga dengan diagnosa tersebut dan memeriksakan anaknya ke RSUP dr Sardjito. Hasilnya anak J negatif HIV. Pemeriksaan di PKU Muhammadiyah Gamping juga menunjukkan hasil negatif. Korban akhirnya melaporkan FE ke polisi setelah FE menggunakan sertifikat tanah milik ayah korban sebagai jaminan. Total kerugian korban sekitar Rp538.950.000. Penangkapan dan Tindakan Hukum Polres Bantul menangkap FE di Pedusan, Sedayu atas laporan korban. FE mengakui perbuatannya dan kini menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita alat-alat medis, pakaian dokter, obat-obatan serta barang bukti lain dari lokasi praktik. FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 439 dan Pasal 441 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Implikasi dan Pesan Penting Kasus ini menjadi pengingat risiko klaim medis tanpa bukti profesional. Korban diimbau Verifikasi latar belakang tenaga kesehatan secara menyeluruh sebelum mempercayakan pengobatan. Masyarakat juga disarankan memastikan tenaga medis memiliki izin resmi dan cek ulang diagnosa di fasilitas kesehatan yang kredibel. Pemerintah lewat instansi kesehatan dan kepolisian perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik ilegal seperti ini untuk melindungi warga dari kerugian besar. Outdoors dokter gadungan BantulFE dokter palsukasus penipuan mediskorban penipuan BantulPasal 378 KUHP penipuanpengobatan tanpa izinpenipuan diagnosa HIV palsupenipuan pengobatan ilegalpenyidikan kasus dokter gadunganpraktik medis ilegal
beritapenipuan.com – FE, dokter gadungan lulusan SMA, mengaku sebagai dokter di RSUP dr Sardjito. Ia menawarkan terapi untuk anak korban, J, sejak tahun 2024. FE mengklaim anak J menderita mythomania—gangguan mental yang ditandai kebiasaan berbohong secara patologis. Setelah itu FE meminta bayaran sebesar Rp15 juta sebagai biaya awal terapi. Korban kemudian diminta membayar tambahan Rp7,5 juta. Permintaan Biaya Tinggi & Penipuan Diagnosa HIV Pada Agustus 2024, FE meminta deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta kepada korban, J. Di November 2024, korban kembali diminta membayar biaya psikologi Rp7,5 juta. Di Februari 2025, FE menyatakan anak korban mengidap HIV kemudian menawarkan perawatan seharga Rp320 juta. Bukti Kebenaran yang Terungkap Korban curiga dengan diagnosa tersebut dan memeriksakan anaknya ke RSUP dr Sardjito. Hasilnya anak J negatif HIV. Pemeriksaan di PKU Muhammadiyah Gamping juga menunjukkan hasil negatif. Korban akhirnya melaporkan FE ke polisi setelah FE menggunakan sertifikat tanah milik ayah korban sebagai jaminan. Total kerugian korban sekitar Rp538.950.000. Penangkapan dan Tindakan Hukum Polres Bantul menangkap FE di Pedusan, Sedayu atas laporan korban. FE mengakui perbuatannya dan kini menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita alat-alat medis, pakaian dokter, obat-obatan serta barang bukti lain dari lokasi praktik. FE disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 439 dan Pasal 441 Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Implikasi dan Pesan Penting Kasus ini menjadi pengingat risiko klaim medis tanpa bukti profesional. Korban diimbau Verifikasi latar belakang tenaga kesehatan secara menyeluruh sebelum mempercayakan pengobatan. Masyarakat juga disarankan memastikan tenaga medis memiliki izin resmi dan cek ulang diagnosa di fasilitas kesehatan yang kredibel. Pemerintah lewat instansi kesehatan dan kepolisian perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik ilegal seperti ini untuk melindungi warga dari kerugian besar.