Tok! Melani Mecimapro Dinyatakan Bebas dari Kasus Penipuan Rp 10 Miliar Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Pengadilan Nyatakan Melani Mecimapro Bebas dari Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar Majelis Hakim Tegaskan Perkara Investasi Bersifat Perdata, Bukan Pidana Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Fransiska Melani, bos promotor Mecimapro, bebas dari tuduhan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 10 miliar. Sidang putusan digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan Melani terbukti secara fakta, tindakan tersebut bukan tindak pidana melainkan hubungan hukum perdata antara pihak-pihak terkait. Hakim Menyatakan Tidak Ada Unsur Penipuan dalam Hubungan Kerja Sama Majelis Hakim menilai hubungan antara Melani dan para investor didasari perjanjian kerja sama yang dilakukan secara sadar, terbuka, dan sukarela. Tidak ditemukan unsur penipuan atau kebohongan yang sengaja dirancang untuk mempengaruhi korban menyerahkan dana. Hakim memerintahkan pembebasan Melani dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Pengadilan Memulihkan Hak dan Martabat Melani Selain membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga menegaskan pemulihan hak Melani dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Barang bukti yang sempat disita dikembalikan kepada pihak-pihak terkait. Putusan ini menekankan bahwa ketidakmampuan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban kontrak tidak otomatis termasuk penipuan pidana. Vonis Ini Batalkan Dakwaan Pasal 378 dan 372 KUHP Vonis lepas Melani mematahkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Fakta hukum menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari Melani sejak awal kontrak, sehingga sengketa dana investasi Rp 10 miliar kini dikategorikan sebagai masalah perdata yang harus diselesaikan di luar ranah pidana. Outdoors melani mecimapro bebas penipuan