Modus Penipuan Wanita di Padang Panjang: Raup Rp 500 Juta dari 97 Korban Annisa Pratiwi, September 28, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Seorang wanita berinisial RY (44), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Panjang pada Jumat, 26 September 2025. RY diduga telah melakukan penipuan sebanyak 97 kali, meraup uang hingga lebih dari Rp 500 juta. Modus Penipuan dengan Cerita Palsu Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DF (61), yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 501 juta akibat aksi penipuan RY. Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura mengalami kesulitan ekonomi, mengaku terlilit utang, bahkan mengaku terpaksa tidur di masjid bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Dengan bujuk rayu tersebut, korban merasa iba dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Aksi penipuan ini dilakukan berulang kali, menggunakan nama pribadi maupun nama orang lain. Total kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Barang Bukti dan Ancaman Hukum Dari hasil penyidikan, RY mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak 97 kali. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari dan bergaya hidup mewah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil penipuan. Barang bukti tersebut antara lain televisi, beberapa handphone, laptop, sepeda motor, dan pakaian bermerek. Kini, RY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Outdoors kasus penipuan RY Padang Panjangpenipuan berkali-kali Sumatera Baratpenipuan dengan modus belas kasihanpenipuan modus cerita palsu Padang Panjangpenipuan pura-pura terlilit utangSatreskrim Polres Padang Panjangwanita penipu Rp 500 juta