Nasabah Koperasi BLN Menanti Tindakan Tegas Polisi atas Dugaan Penipuan Annisa Pratiwi, October 4, 2025October 13, 2025 BERITAPENIPUAN.COM – Ribuan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menanti kepastian hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan pendirinya, Nicholas Nyoto Prasetyo. Nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah menyatakan dana yang disetorkan belum dikembalikan sesuai janji. Total nasabah BLN diperkirakan mencapai 42.000 orang dengan nilai dana terkumpul sekitar Rp 3,1 triliun. Menurut keterangan juru bicara nasabah, Aris Carmadi, para korban mengaku selalu dijanjikan pengembalian dana terakhir pada 30 September 2025. Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. “Kami datang untuk menuntut kejelasan karena tidak ada informasi yang pasti mengenai pengembalian uang kami,” kata Aris. Para nasabah sebelumnya sempat menduduki rumah pribadi Nicholas sebagai bentuk protes damai, namun situasi tetap kondusif. Penggeledahan Rumah Bos BLN Polres Salatiga merespons cepat laporan nasabah. Pada Jumat, 3 Oktober 2025, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Nicholas di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Puluhan anggota polisi terlihat memasuki rumah mewah itu dan mengeluarkan dokumen serta barang bukti ke dalam kontainer boks. Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan penggeledahan dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Penyidik bekerja dengan disaksikan ketua RT, RW, lurah, dan camat setempat. Veronica menegaskan, Nicholas saat ini berstatus terlapor dalam kasus Koperasi BLN. “Kami mengamankan barang bukti agar tidak dirusak dan mempermudah proses hukum,” ujarnya. Koordinasi dan Dukungan Nasabah Nasabah BLN memberikan dukungan penuh kepada kepolisian agar kasus ini segera ditangani. Mereka berkoordinasi untuk memastikan laporan yang masuk dapat diproses cepat. Aris menambahkan, tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian tambahan dan menjaga transparansi proses hukum. Sementara itu, polisi mengimbau para nasabah tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Meskipun beberapa hari sebelumnya ada kegiatan menduduki rumah pribadi Nicholas, tidak ada pelanggaran hukum yang tercatat. Situasi tetap aman dan kondusif selama interaksi antara nasabah dan kepolisian. Langkah Lanjutan Penegakan Hukum Polres Salatiga menegaskan penanganan kasus Koperasi BLN masih aktif. Barang bukti yang disita akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan dan penguatan kasus di pengadilan. Polisi juga menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 24 September 2025 dan akan menilai semua dokumen terkait transaksi BLN. Kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah korban besar dan nilai dana mencapai triliunan rupiah. Polisi berkomitmen menindaklanjuti laporan, menetapkan tersangka bila cukup bukti, serta memastikan nasabah menerima haknya. Nasabah diharapkan terus memantau perkembangan dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada kepolisian. Dengan langkah cepat penggeledahan dan pengamanan barang bukti, Polres Salatiga menunjukkan keseriusan menangani dugaan penipuan Koperasi BLN dan pendirinya. Penanganan yang transparan diharapkan memberi kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh nasabah. Outdoors dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantarakasus koperasi BLN Salatigakerugian koperasi triliunanlaporan polisi koperasi BLNnasabah koperasi menuntut danaNicholas Nyoto Prasetyo penipupenggeledahan rumah pelaku penipuanpenipuan koperasi BLNpenyidikan kasus koperasiproses hukum koperasi BLN