Duit Hasil Scam Tembus Rp 161 Miliar, Dikembalikan ke Para Korban Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 OJK Serahkan Rp 161 Miliar Dana Scam ke Korban OJK Salurkan Dana Hasil Scam Secara Simbolis di Jakarta Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dana hasil scam sebesar Rp 161 miliar kepada para korban di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Penyaluran ini merupakan hasil penghimpunan dana oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga awal 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan penyerahan dana hari ini baru mencakup sekitar 5% dari total laporan kasus scam yang masuk. OJK Tegaskan Pemulihan Dana Sesuai Standar Internasional Mahendra menyebutkan capaian ini sejajar dengan pemulihan dana korban scam di negara lain. Ia menekankan bahwa pencapaian ini menjadi modal penting untuk memperkuat koordinasi ke depan antara IASC, lembaga keuangan, dan aparat hukum, sehingga celah penipuan di era digital semakin terpangkas. Jumlah Laporan Scam Capai Ratusan Ribu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap kejahatan scam memiliki jaringan lintas negara. Data IASC mencatat 432.637 laporan scam masuk pada periode 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Dari 721.101 rekening terkait, 397.028 rekening diblokir, dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 436,88 miliar. Jenis Penipuan dan Laporan Tertinggi Berdasarkan Provinsi Friderica merinci jenis penipuan yang dilaporkan, antara lain transaksi belanja 73.743 laporan, investasi 26.365 laporan, impersonation 44.446 laporan, penipuan kerja 23.469 laporan, dan media sosial 19.983 laporan. Provinsi dengan laporan terbanyak berada di Jawa Barat sebanyak 88.943 laporan, disusul DKI Jakarta 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten 30.539 laporan. Ia menekankan Pulau Jawa menjadi wilayah dengan tingkat laporan scam tertinggi. Penyerahan Dana Menjadi Langkah Pemulihan Korban Friderica menyatakan, penyerahan Rp 161 miliar ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan korban scam, sekaligus memperkuat kerja sama antara lembaga keuangan dan aparat hukum untuk menutup celah penipuan di era digital. Outdoors OJK serahkan dana scam