OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal Annisa Pratiwi, March 12, 2026 OJK Menegaskan Praktik Jual Beli Rekening Bank Melanggar Hukum dan Berisiko Tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum. Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut karena dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan finansial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa praktik jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Dian menjelaskan bahwa baik penjual maupun pembeli rekening menghadapi risiko hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa rekening bank merupakan identitas finansial yang tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. OJK Mengingatkan Pemilik Rekening Tetap Menanggung Tanggung Jawab Hukum OJK juga menekankan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut. Hal ini berlaku meskipun rekening telah diserahkan atau dijual kepada orang lain. Menurut Dian, tanggung jawab tersebut melekat pada pemilik rekening karena identitas yang tercatat dalam sistem perbankan tetap menggunakan data pemilik asli. Dengan demikian, apabila rekening tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal, pemilik rekening tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Peringatan ini menjadi penting mengingat praktik jual beli rekening kini semakin marak ditemukan, terutama melalui media sosial. Banyak pihak yang menawarkan pembelian rekening bank dengan iming-iming imbalan tertentu tanpa mempertimbangkan risiko hukum yang menyertainya. OJK Memperkuat Koordinasi dengan Lembaga Terkait untuk Mengawasi Penyalahgunaan Rekening Untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening, OJK terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Lembaga tersebut antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Kerja sama tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala guna mendeteksi serta menangani penyalahgunaan rekening yang berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional. Langkah ini sekaligus bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial. Selain itu, OJK juga mengingatkan bahwa sektor jasa keuangan telah menerapkan aturan ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening. OJK Mewajibkan Lembaga Keuangan Menerapkan Prinsip Kenali Nasabah Secara Ketat OJK telah mengatur pencegahan penyalahgunaan rekening melalui Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Melalui aturan tersebut, penyedia jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa setiap calon nasabah atau nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan pribadi atau sebagai pemilik manfaat yang sah. Selain itu, lembaga keuangan juga harus menerapkan prinsip know your customer secara ketat. Proses tersebut meliputi customer due diligence, pemantauan transaksi nasabah, hingga pembuatan profil transaksi untuk mendeteksi aktivitas yang mencurigakan. Melalui langkah tersebut, OJK berharap sistem keuangan nasional tetap terjaga dari berbagai potensi penyalahgunaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. Outdoors jual beli rekening ilegal ojk