OJK Ungkap Total Kerugian Scam Rp 9 T, Segini yang Bisa Diselamatkan Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 OJK Ungkap Total Kerugian Scam Capai Rp 9,1 Triliun OJK Laporkan Jumlah Laporan Scam dan Rekening yang Diblokir Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian akibat penipuan transaksi keuangan atau scam mencapai Rp 9,1 triliun. Angka ini dihimpun Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga 14 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan laporan masyarakat yang diterima IASC mencapai 432.637 aduan. Dari laporan tersebut, OJK memblokir 397.028 rekening yang diduga digunakan untuk scam. OJK Ungkap Dana Korban yang Berhasil Diselamatkan Friderica menambahkan dana korban yang berhasil diamankan IASC mencapai Rp 432 miliar. Namun, baru Rp 161 miliar yang telah diserahkan kembali kepada para korban. Ia menekankan tantangan utama pemulihan dana muncul karena 80% korban baru melaporkan kasus 12 jam setelah kejadian, sementara pelaku scam dapat memindahkan dana dalam waktu kurang dari satu jam. Pelaku Scam Alihkan Dana ke Berbagai Instrumen Digital Friderica menjelaskan modus scam saat ini semakin kompleks karena dana korban dialihkan ke berbagai instrumen keuangan digital. Selain rekening bank lain, pelaku menggunakan dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset digital lainnya untuk mengaburkan jejak dana. Perubahan ini menuntut koordinasi lebih kuat antara OJK, IASC, dan aparat hukum agar pemulihan dana korban lebih efektif. OJK Dorong Perlindungan Konsumen di Era Digital Friderica menekankan perlunya edukasi dan pengawasan ketat di sektor keuangan digital. Penanganan cepat dan sinergi antar lembaga diharapkan dapat menutup celah penipuan dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih besar. OJK terus memantau perkembangan scam lintas negara dan memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk menjaga keamanan finansial masyarakat. Outdoors OJK ungkap kerugian scam