Penampakan Kantor Koperasi BLN yang Digeledah Polda Jateng Hari Ini Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menggeledah Kantor Koperasi BLN di Salatiga dan Memeriksa Aktivitas di Dalam Gedung Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggeledah Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Kamis, 5 Maret 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan penghimpunan dana ilegal yang berkaitan dengan operasional koperasi tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor koperasi itu berada di sebuah ruko dua lantai di jalur utama yang menghubungkan Kota Salatiga dengan Bawen. Bagian pagar bangunan terlihat sudah dipasangi garis polisi sebagai tanda bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan aparat. Di bagian depan gedung masih terpasang banner bertuliskan “Kantor Koperasi BLN Pusat Salatiga” lengkap dengan alamat kantor. Sementara itu, dua jendela di lantai dua tampak terbuka saat proses penggeledahan berlangsung. Polisi Menjaga Lokasi Sementara Penyidik Memeriksa Dokumen di Dalam Kantor Selama penggeledahan berlangsung, petugas kepolisian dari Polres Salatiga berjaga di bagian luar gedung. Sementara itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terlihat keluar masuk ruangan di dalam kantor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari luar bangunan, sejumlah penyidik terlihat membuka laptop dan mencatat berbagai informasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut. Aparat juga tidak mengizinkan awak media untuk masuk ke dalam area kantor selama proses pemeriksaan berlangsung. Di sekitar kantor koperasi tersebut terdapat beberapa ruko lain yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan serta sejumlah ruko yang saat ini dalam kondisi kosong. Situasi di sekitar lokasi terlihat relatif sepi selama kegiatan penggeledahan dilakukan. Warga Menyebut Kantor Koperasi Sudah Lama Tidak Beroperasi Seorang petugas keamanan di kawasan ruko tersebut menyebut aktivitas di kantor koperasi sudah berhenti sejak penyegelan yang dilakukan pada Oktober 2025. Sejak saat itu, menurutnya, tidak ada lagi kegiatan operasional yang berlangsung di dalam kantor tersebut. Menurut penelusuran, koperasi BLN diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan imbal hasil tertentu setiap bulan. Namun, dalam praktiknya, keuntungan yang dijanjikan kepada para nasabah tidak kunjung dibayarkan. Kasus ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Polres Salatiga dan Polres Boyolali. Bahkan, aparat kepolisian pernah melakukan penggeledahan di rumah pimpinan koperasi yang berada di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada Jumat, 3 Oktober 2025. Penyelidikan sementara menunjukkan jumlah korban di Jawa Tengah diduga mencapai puluhan ribu orang dengan nilai kerugian yang diperkirakan menembus triliunan rupiah. Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Outdoors penggeledahan kantor koperasi bln salatiga