Suci Laporkan Mantan Rekan Bisnis ke Polisi atas Tuduhan Fitnah dan Penyebaran Data Pribadi Annisa Pratiwi, October 20, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Suci Anggraini, seorang wanita berusia 30 tahun asal Palembang, melaporkan mantan rekan bisnisnya berinisial AL ke Polda Sumatera Selatan. Ia menuding AL melakukan fitnah dengan menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, menyebutnya sebagai selingkuhan seorang oknum perwira di Polrestabes Palembang. Suci mengaku tidak mengenal perwira yang disebutkan dalam unggahan tersebut. Penyebaran Data Pribadi Selain tuduhan fitnah, AL juga dilaporkan atas dugaan penyebaran data pribadi Suci. Kuasa hukum Suci, Dadang Aprianto, menjelaskan bahwa AL membagikan informasi pribadi Suci, termasuk nama lengkap dan tanda tangan, yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Latar Belakang Kasus Menurut Dadang, hubungan bisnis antara Suci dan AL dimulai pada tahun 2021, ketika mereka bekerja sama dalam bisnis tekstil. Namun, dalam perjalanannya, AL diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Suci. Akibatnya, Suci melaporkan AL ke Polrestabes Palembang atas kasus penipuan dan penggelapan. Dadang menyebutkan bahwa sejumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh AL hingga saat ini belum diterima oleh Suci. Proses Hukum yang Berjalan Suci berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap AL dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tuduhan fitnah dan penyebaran data pribadi. Laporan Suci telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang ditandatangani oleh Kepala SPKT, Pa Siaga III Ipda Setia Gunawan. Outdoors fitnah Palembangkasus ALlaporan polisi Palembangpenyebaran data pribadiSuci Anggraini