Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar: Agenda & Respon Pihak Tergugat Annisa Pratiwi, October 8, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.com – Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys senilai Rp 244 miliar atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2025. Agenda Sidang Perdana & Fokus Pemeriksaan Kuasa hukum dari pihak penggugat menyatakan bahwa sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan administrasi berkas dan kelengkapan gugatan. Proses formal seperti verifikasi identitas pihak, bukti-bukti awal, dan penetapan pihak tergugat menjadi poin utama di tahap ini.Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menyebut bahwa di persidangan awal pihaknya akan mematangkan dasar hukum gugatan agar lebih kuat di tahap berikutnya. Respon dan Keberatan dari Pihak Reza Gladys Tim kuasa hukum Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid, mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Mereka mengklaim tidak menemukan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan terhadap kliennya.Julianus P. Sembiring, salah satu kuasa hukum, mengatakan bahwa seharusnya penggugat terlebih dahulu menguji pasal yang dijadikan dasar gugatan di Mahkamah Konstitusi sebelum mengajukan perkara ini.Surya Batubara dan Robert Par Uhum, rekan kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa proses pembuktian perjanjian atau kesepakatan menjadi krusial. Mereka menyebut bahwa tuduhan perlawanan hukum tanpa kesepakatan yang jelas bisa menjadi gugatan yang indeterminatif. Komposisi Gugatan & Agenda Berikutnya Gugatan Nikita terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 44 miliar dan kerugian immateril senilai Rp 200 miliar. Penuntutan tersebut menunjukkan bahwa pihak penggugat menuntut kompensasi atas kerugian nyata dan dampak non-finansial yang dialami.Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda memanggil turut tergugat, yakni pihak developer rumah yang disebut dalam gugatan namun belum hadir pada sidang perdana. Kasus ini menarik perhatian publik karena nominalnya yang besar dan figur selebriti yang terlibat. Meski begitu, persidangan awal menunjukkan bahwa perkara masih berada di ranah administratif dan legal formal. Pihak penggugat ingin memastikan dasar hukum kuat, sementara tergugat mempertanyakan landasan gugatan. Seiring proses berjalan, publik akan mencermati bukti-bukti yang diajukan dan bagaimana hakim menafsirkannya dalam putusan nantinya. Outdoors gugatan perdatakerugian immaterilkerugian materiilNikita Mirzanipengadilan negeri Jakarta Selatanperbuatan melawan hukumReza Gladyssidang perdata