ASN Way Kanan Nyamar Jaksa, Bupati OKI: Potensi Penipuan Harus Diwaspadai Annisa Pratiwi, October 8, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, memberikan tanggapan terkait penangkapan seorang ASN Way Kanan, Lampung, yang menyamar sebagai jaksa dan hendak bertemu dengannya. Ia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri OKI dan menekankan bahwa peristiwa itu menjadi peringatan penting tentang integritas aparatur negara. Kronologi Kasus Penyamaran ASN Oknum ASN tersebut berinisial BA, bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan. Pada Senin (6 Oktober 2025) pagi, BA bersama dua rekannya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan atribut jaksa lengkap, termasuk seragam, pin, name tag, dan atribut resmi lainnya. Karena pejabat yang dituju tidak berada di tempat, mereka kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri OKI. Di sana, BA meminta bertemu dengan sejumlah pejabat jaksa dan bahkan mengklaim sebagai perwakilan dari Kejaksaan Agung. Permintaan itu ditolak dan sinyal mencurigakan muncul. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim intelijen Kejari OKI menangkap BA di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, OKI. Di lokasi itu, petugas menyita atribut jaksa, kartu pegawai, KTP, dan perangkat komunikasi miliknya. BA kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari penyelidikan, terungkap bahwa ia adalah PNS aktif pangkat III/d, bukan jaksa sebagaimana yang diklaimnya. Selain BA, penyidik menetapkan satu orang lain berinisial EF sebagai tersangka atas keterlibatan dalam aksi penyamaran tersebut. Pernyataan Bupati OKI dan Pesan Moral Bupati Muchendi menyatakan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pihak Kejari OKI atas respons cepatnya. Ia menekankan bahwa tindakan penyamaran seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Menurut Muchendi, kasus ini menegaskan perlunya koordinasi antarinstansi untuk menjaga marwah pemerintahan, serta kewaspadaan aparat daerah terhadap potensi modus penipuan. Ia mengimbau agar ASN dan aparat tidak mudah mempercayai klaim status tanpa verifikasi resmi. Bupati juga menyatakan bahwa perlindungan kepercayaan publik adalah tanggung jawab kolektif semua pihak. Langkah Hukum dan Prosedur Penanganan Kejati Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan BA sebagai tersangka. Proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang. Tindakan penyamaran ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Penyidik saat ini masih mendalami motif dan jaringan di balik aksi ini. Mereka memeriksa rekam jejak komunikasi, barang bukti digital, dan saksi-saksi yang terlibat dalam tindakan penyamaran. Outdoors ASN penyamar jaksa OKIintegritas aparatur negarakasus penyamaran jaksa Lampungpenangkapan ASN palsupenipuan ASN OKIpenyamaran pegawai negeripenyamaran pejabattindakan hukum penyamaran