Tiga WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Aparat Saudi Tangkap Tiga WNI di Makkah karena Diduga Promosikan Haji Ilegal Aparat Keamanan Makkah Menindak WNI yang Sebarkan Iklan Haji Palsu Petugas patroli keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia yang diduga menyebarkan iklan layanan haji ilegal melalui media sosial. Penindakan ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026, setelah aparat menemukan aktivitas promosi yang dinilai menyesatkan calon jemaah. Mengutip laporan Saudi Gazette, aparat langsung mengamankan ketiga WNI tersebut beserta sejumlah barang bukti. Petugas kemudian menyerahkan para terduga pelaku ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi. Petugas Menyita Uang Tunai hingga Kartu Haji Palsu sebagai Barang Bukti Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan. Barang bukti itu mencakup uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga palsu. Hingga kini, otoritas setempat belum mengungkap identitas para pelaku. Selain itu, pihak berwenang juga belum memastikan ada atau tidaknya korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Aparat Saudi Menangkap Pelanggar Lain yang Langgar Aturan Haji Selain kasus yang melibatkan tiga WNI, aparat keamanan Makkah juga menindak sejumlah pelanggaran lain terkait aturan haji. Polisi menangkap seorang warga Yaman yang mempromosikan izin masuk Makkah secara ilegal melalui media sosial. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan lima warga Mesir yang masuk dan tinggal di Makkah tanpa izin haji resmi. Sementara itu, seorang warga Pakistan ditangkap karena mencoba membawa lima orang tanpa izin ke wilayah suci tersebut. Kasus lainnya melibatkan seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua orang di kompartemen kendaraan barang. Aparat juga menahan seorang warga Myanmar yang membawa enam orang masuk ke Makkah tanpa dokumen resmi. Pemerintah Arab Saudi Menjatuhkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Haji Pemerintah Arab Saudi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji dengan menerapkan sanksi tegas. Otoritas menetapkan denda hingga SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi individu yang menunaikan atau mencoba berhaji tanpa izin resmi. Selain itu, pemerintah juga mengenakan denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta kepada pihak yang memfasilitasi pelanggaran, termasuk pengajuan visa kunjungan bagi jemaah ilegal. Besaran denda akan meningkat sesuai jumlah pelanggar yang terlibat. Lebih lanjut, aparat akan mendeportasi para pelanggar dan melarang mereka kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Otoritas juga berencana menyita kendaraan yang digunakan untuk membantu pelanggaran aturan haji. Outdoors WNI ditangkap haji ilegal Makkah