Pengumuman! Korban Pinjol DSI Diminta Lapor Soal Dana Maksimal 15 Mei Annisa Pratiwi, May 8, 2026 OJK Meminta Korban Dana Syariah Indonesia Segera Mengajukan Restitusi Sebelum 15 Mei 2026 OJK Membuka Jalur Pengajuan Dana Bagi Korban Kasus DSI Otoritas Jasa Keuangan membuka kesempatan bagi para korban kasus dugaan penipuan fintech peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia untuk mengajukan permohonan pengembalian dana. Proses pengajuan tersebut resmi dibuka hingga 15 Mei 2026. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya percepatan perlindungan terhadap para lender yang mengalami kerugian akibat kasus tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, menyampaikan bahwa seluruh lender yang terdampak dapat mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, pengajuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemulihan hak korban sekaligus mendukung langkah hukum yang tengah berjalan. OJK Mengawal Penegakan Hukum dan Penelusuran Aset DSI Selain membuka jalur pengajuan restitusi, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penelusuran aset perusahaan serta membuka peluang pengembalian dana kepada masyarakat. Kasus Dana Syariah Indonesia sendiri telah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam platform pembiayaan digital berbasis syariah. OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelesaian perkara akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. PPATK Mengungkap Nilai Dana Masyarakat yang Belum Kembali Di tengah proses penyidikan, PPATK turut memaparkan hasil analisis transaksi keuangan perusahaan. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data transaksi sepanjang 2021 hingga 2025, PT Dana Syariah Indonesia berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari total tersebut, perusahaan tercatat telah mengembalikan sekitar Rp6,2 triliun dalam bentuk imbal hasil kepada lender. Namun setelah dilakukan penghitungan, masih terdapat selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum kembali kepada masyarakat. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk memperdalam penelusuran aset serta mempercepat proses pemulihan kerugian korban. Outdoors korban Dana Syariah Indonesia ajukan restitusi