Dua Pria di Ende Diciduk Gara-Gara Tipu Warga Rp8,5 Juta Berkedok Pengobatan Annisa Pratiwi, October 16, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Tindak penipuan berkedok pengobatan tradisional berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ende pada Selasa (14 Oktober 2025). Dua tersangka, berinisial H (31) dan N (37), diamankan menjelang keberangkatan mereka ke Kupang setelah korban melapor kehilangan uang dan perhiasan senilai sekitar Rp8,5 juta. Modus Operandi Pelaku Kasus ini bermula ketika H dan N mendatangi rumah korban, SJ (33), warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, pada malam hari. Keduanya menawarkan minyak herbal dan mengaku mampu menyembuhkan penyakit yang diderita ayah korban.Para pelaku meminta korban menyerahkan kalung emas seberat 2 gram, sepasang anting 2 gram, dan uang tunai Rp1 juta sebagai syarat ritual pengobatan. Usai melakukan “ritual” singkat, pelaku langsung berpamitan dengan janji akan kembali esok harinya untuk melanjutkan proses pengobatan.Korban mulai curiga setelah pelaku tak merespons telepon. Saat memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan, ia menemukan isinya hanya batu biasa, bukan alat ritual seperti yang dijanjikan. Ia kemudian melapor ke polisi. Penangkapan dan Proses Hukum Setelah menerima laporan, petugas dari Polres Ende bergerak cepat dan berhasil mencegat H serta N di Pelabuhan Ipi, Ende. Keduanya ditangkap ketika hendak naik kapal menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur.Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Ende. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan yang diserahkan korban, uang tunai, serta bukti komunikasi antara pelaku dan korban.Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa yang kerap memanfaatkan kepercayaan dan kondisi emosional korban. Imbauan Bagi Masyarakat Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pengobatan instan, terutama jika disertai permintaan uang atau barang berharga.Jika seseorang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan syarat tertentu tanpa bukti resmi, sebaiknya dilakukan verifikasi lebih dahulu. Masyarakat juga disarankan untuk melapor ke aparat setempat jika menemukan praktik serupa yang mencurigakan.Pihak berwenang menegaskan pentingnya kewaspadaan dan literasi publik terhadap modus penipuan yang terus berkembang, terutama di daerah-daerah yang rawan menjadi sasaran kejahatan berbasis kepercayaan. Dengan langkah antisipasi dan kehati-hatian, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian finansial maupun psikologis akibat penipuan berkedok pengobatan. Outdoors H dan Nkejahatan berbasis kepercayaanliterasi masyarakatmodus ritual palsupenipuan pengobatan tradisionalPolres Ende