Kasus Pinjol Bodong di Benowo: Mantan Pegawai Dishub Surabaya Terseret Jadi Tersangka Richard Collins, June 23, 2025 Penipuan Berkedok Pinjaman Tanpa Bunga Surabaya – Praktik penipuan ber modus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menggemparkan warga Surabaya. Kali ini, seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan Kota Surabaya berinisial RPA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. RPA diduga ikut terlibat dalam penipuan yang menyasar pelaku usaha mikro di wilayah Benowo, Surabaya Barat. Sudah Dua Tersangka Diamankan Polisi Kepolisian menyebutkan bahwa RPA bukan pelaku tunggal. Sebelumnya, pada bulan April 2025, BAY, mantan tenaga outsourcing Pemkot Surabaya, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Kini, kedua individu tersebut diduga berkolaborasi dalam menjalankan skema penipuan berbasis pinjol ilegal. “Benar, RPA juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Bobby Wirawan, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Minggu (22 Juni 2025). Modus: Sosialisasi Palsu dan Pinjol Fiktif Aksi ini terungkap setelah 14 pelaku UMKM di Kelurahan Sememi melaporkan kejadian mencurigakan. Para pedagang kecil itu awalnya diundang ke kantor kelurahan oleh BAY untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang diklaim sebagai program kredit milik Pemerintah Kota Surabaya. Namun, ternyata program tersebut hanyalah kedok. Dalam praktiknya, BAY dan rekannya RPA meminjam telepon genggam para pedagang dan tanpa izin mendaftarkan mereka ke aplikasi pinjaman online. Dana pinjaman yang cair atas nama para pedagang tidak diberikan kepada mereka, melainkan justru dicuri oleh pelaku. Para korban tetap diwajibkan melakukan pembayaran angsuran, padahal mereka tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pinjaman tersebut. Korban Bertambah, Kerugian Meningkat Tak hanya pelaku UMKM di Sememi, warga dari wilayah Kecamatan Pakal juga melaporkan pengalaman serupa. Sebanyak 9 pedagang tambahan mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 93,5 juta. Jika ditotal, kerugian akibat aksi penipuan ini telah menembus angka ratusan juta rupiah. Salah satu warga Benowo menuturkan, “Awalnya hanya BAY yang ditangkap. Tapi belakangan RPA juga ikut diproses.” RPA Dijerat Pasal Penipuan Kini, RPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. News Kasus Pinjol Bodong di Benowo