Sidang Penipuan Oknum Persit Rp 26,9 Miliar Tertunda, Korban Kecewa Berat Richard Collins, July 5, 2025 Sidang Putusan Harus Ditunda Berita penipuan – Pengadilan Negeri Purworejo harus menunda pembacaan putusan dalam perkara penipuan yang menyeret Dwi Rahayu, istri seorang anggota TNI aktif dari Kodim 0709 Kebumen. Sidang yang sedianya berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, batal karena pengacara terdakwa tidak hadir. Pengacara ke Luar Negeri Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kuasa hukum Dwi Rahayu sedang berada di Malaysia. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan proses hukum harus ditunda, dan ratusan korban yang sudah datang dari luar kota terpaksa pulang dengan kecewa. Suara Kekecewaan Korban Yasmin Istono, pimpinan paguyuban korban, menyampaikan kekecewaannya karena harapan para korban untuk mendengar putusan hukum pupus sementara waktu. “Banyak dari kami sudah lanjut usia dan datang dari jauh, tapi justru pulang tanpa kejelasan,” ujar Yasmin. Korban Datang dari Berbagai Daerah Sebagian besar korban yang hadir berasal dari wilayah sekitar seperti Yogyakarta, Kebumen, dan Magelang. Banyak dari mereka adalah pensiunan dan lansia yang berharap keadilan segera ditegakkan. Paguyuban Perjuangkan Hak Korban Para korban telah membentuk paguyuban untuk menyatukan langkah hukum. Saat ini tercatat sudah 104 anggota bergabung, dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring munculnya korban-korban baru yang belum terdata. Modus Penipuan dan Total Kerugian Dwi Rahayu disebut sebagai warga Dusun Pangenrejo, Purworejo. Ia diduga telah menipu ratusan orang dengan kerugian mencapai Rp26,9 miliar. Korban utamanya adalah pensiunan TNI, Polri, guru, serta kalangan janda dan PNS. News berita kriminal terbarukasus hukum Indonesiakorban penipuan miliaranpenipuan oknum Persitsidang kasus penipuan