Akal-akalan Anggota DPRD Gorontalo Tipu Calon Jemaah Haji dan Umrah Annisa Pratiwi, November 13, 2025 Akal-akalan Anggota DPRD Gorontalo Tipu Calon Jemaah Haji dan Umrah, Puluhan Korban Gagal ke Tanah Suci Polisi akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan bahwa laporan kasus ini pertama kali diterima Polda Gorontalo pada 5 September 2025. Tersangka M diketahui merupakan warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, sekaligus direktur utama perusahaan biro perjalanan haji dan umrah. Modus Penipuan Haji dan Umrah oleh Anggota DPRD Gorontalo M telah menjalankan usahanya sejak tahun 2017 hingga 2024. Selama itu, ia berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci, namun menggunakan visa kerja alih-alih visa haji atau umrah resmi. Ia mempromosikan layanan melalui media sosial dan pendekatan langsung kepada calon jamaah untuk mendaftar di perusahaannya. Dari hasil penyelidikan, korban tidak hanya berasal dari Gorontalo, tetapi juga dari Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Total korban mencapai 62 orang, dengan 44 orang batal berangkat, 9 orang hanya sampai di Dubai, 38 orang berhenti di Jeddah, dan 16 orang berhasil menunaikan haji hingga kembali ke Indonesia. Janji Manis dan Fasilitas Palsu untuk Menarik Korban Untuk meyakinkan calon korban, tersangka M menjanjikan fasilitas eksklusif dan status haji furoda (haji khusus tanpa antre). Ia memungut biaya antara Rp150 juta hingga Rp170 juta per orang, dengan total kerugian korban mencapai Rp2,54 miliar. Namun kenyataannya, janji tersebut hanya tipu daya untuk mengelabui masyarakat agar menyetor uang ke rekening pribadinya. Menurut Irjen Widodo, M menggunakan reputasinya sebagai anggota DPRD untuk menumbuhkan kepercayaan para calon jamaah. “Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menarik lebih banyak korban dan meyakinkan mereka bahwa perusahaannya resmi,” ujar Widodo. Polisi Tangkap Tersangka dan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Polda Gorontalo telah menahan tersangka dan menyita sejumlah dokumen perusahaan serta bukti transaksi keuangan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu menjalankan bisnis penipuan tersebut. Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia terancam hukuman enam tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar. Irjen Widodo menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas praktik ilegal yang merugikan calon jemaah. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama,” katanya. Imbauan untuk Calon Jamaah: Waspadai Penipuan Berkedok Ibadah Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keberangkatan cepat atau harga murah untuk ibadah haji dan umrah. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat disarankan memeriksa izin operasional penyelenggara di situs resmi Kemenag dan memastikan legalitas dokumen yang digunakan. Penipuan berkedok ibadah sering terjadi karena rendahnya kesadaran calon jamaah terhadap prosedur resmi. Kepolisian berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap oknum yang memanfaatkan keinginan ibadah untuk keuntungan pribadi. Meta Data SEO (YOAST Optimization) Meta Deskripsi: Anggota DPRD Gorontalo berinisial M ditangkap karena menipu puluhan calon jemaah haji dan umrah menggunakan visa kerja. Kerugian korban mencapai Rp2,54 miliar. Kata Kunci Utama: penipuan haji dan umrah Gorontalo Kata Kunci Turunan: anggota DPRD Gorontalo, penipuan jamaah haji, biro umrah ilegal, kasus penipuan ibadah Slug URL: penipuan-haji-umrah-anggota-dprd-gorontalo Judul SEO: Penipuan Haji dan Umrah oleh Anggota DPRD Gorontalo Rugikan Puluhan Korban Panjang Meta Deskripsi: 156 karakter (ideal untuk Yoast SEO). Outdoors