Tertipu Ulah Developer, Ratusan Warga Bangkalan Beli Rumah di Lahan Perhutani Annisa Pratiwi, November 21, 2025 Ratusan Warga Bangkalan Mengaku Tertipu setelah Membeli Rumah di Lahan Perhutani Warga Menemukan Fakta bahwa Perumahan Berdiri di Lahan Perhutani Ratusan warga Perumahan Griya Anugrah di Kecamatan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini menghadapi persoalan besar setelah mengetahui rumah yang mereka tempati ternyata berada di atas lahan milik Perhutani. Warga baru menyadari hal itu setelah mereka menyelesaikan pembayaran rumah dan mulai mengurus sertifikat tanah. Salah satu warga, Moh Ridwan, mengaku terkejut ketika mendapati bahwa lahan yang ia beli justru termasuk kawasan yang tidak boleh diperjualbelikan. Kesadaran itu muncul ketika ia meminta sertifikat tanah ke developer. Ridwan menjelaskan bahwa warga segera berkumpul untuk membahas persoalan tersebut karena temuan ini berpotensi merugikan ratusan keluarga. Warga Mengungkap Jumlah Bidang Tanah dan Status Sertifikat Ridwan menyebutkan bahwa PT Golden Mirin, selaku developer, menjual 524 bidang tanah kepada warga. Namun, setelah diperiksa, hanya 153 bidang yang memiliki SHGB dan 10 bidang yang memiliki SHM. Sisanya, yakni 361 bidang tanah, belum memiliki sertifikat meskipun pembeli sudah melunasi pembayaran. Karena itu, warga merasa bahwa developer telah menyalahi aturan sekaligus menipu publik, terutama karena lahan tersebut merupakan area hijau milik Perhutani. Warga Mencari Developer tetapi Tidak Dapat Menghubungi Setelah masalah ini mencuat, warga berusaha mencari dan menghubungi developer untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, seluruh usaha itu gagal karena nomor kontak perusahaan tidak aktif. Selain itu, kantor pusat PT Golden Mirin ternyata sudah berpindah tangan kepada pihak lain. Warga semakin curiga karena pengembang seolah menghilang dan tidak memberikan kejelasan mengenai status lahan maupun sertifikat yang dijanjikan. Warga Mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemkab Bangkalan Ridwan juga mempertanyakan bagaimana Pemkab Bangkalan bisa memberikan izin mendirikan bangunan pada tahun 2016 jika lahan tersebut merupakan aset Perhutani. Ia menilai ada pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin dan membuka peluang terjadinya transaksi yang tidak seharusnya. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera memberi penjelasan dan tidak membiarkan warga menanggung kerugian sendirian. Warga Menuntut Solusi dari Developer, BTN, Pemkab, dan BPN Warga sepakat menuntut PT Golden Mirin, Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyedia kredit, Pemkab Bangkalan, serta BPN untuk duduk bersama mencari solusi. Mereka menganggap seluruh pihak tersebut memiliki peran dalam proses pembelian rumah. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, warga berencana membawa kasus ini ke ranah pidana. Mereka ingin mengungkap siapa saja yang berperan dalam menjual lahan Perhutani sebagai perumahan yang sah. Warga Mengancam Mogok Bayar Angsuran sebagai Bentuk Protes Warga lain, Rahmat Hidayat, mengaku siap menghentikan pembayaran angsuran hingga masalah tersebut terselesaikan. Ia memahami bahwa BI Checking miliknya akan terdampak, tetapi menurutnya risiko itu lebih kecil dibanding kemungkinan kerugian yang lebih besar. Rahmat berharap pihak terkait segera menanggapi keluhan warga. Jika pertemuan tidak menghasilkan keputusan yang berpihak pada pembeli, ia akan melaporkan developer dan pihak terlibat lainnya ke polisi. Kompas Mencoba Menghubungi Developer tetapi Tidak Berhasil Upaya menghubungi nomor kantor pemasaran Perumahan Griya Anugrah juga tidak membuahkan hasil. Nomor tersebut tidak aktif sehingga konfirmasi langsung mengenai persoalan ini belum dapat dilakukan. Meta Description Ratusan warga Bangkalan mengaku tertipu setelah membeli rumah di Perumahan Griya Anugrah yang ternyata berdiri di lahan milik Perhutani. Warga menuntut developer, BTN, dan Pemkab Bangkalan memberikan solusi atas sertifikat yang tidak jelas. Kata Kunci Frasa Utama penipuan perumahan bangkalan Slug URL (YOAST SEO) penipuan-perumahan-bangkalan-lahan-perhutani Outdoors