WN Selandia Baru Dilaporkan ke Polda Bali soal Dugaan Penipuan Annisa Pratiwi, November 26, 2025 WN Selandia Baru Dilaporkan ke Polda Bali atas Dugaan Penipuan Aset Usaha Seorang warga negara Selandia Baru berinisial AWW kini menghadapi laporan hukum di Polda Bali. Ia diduga menipu sekaligus memalsukan dokumen kepemilikan aset milik warga Indonesia bernama Rani Revina. Kasus ini memicu perhatian karena berkaitan dengan aset usaha bernilai besar, termasuk fasilitas gym, restoran, dan kafe. Kuasa Hukum Rani Ungkap Adanya Manipulasi Dokumen Kuasa hukum Rani, Agustinus Nahak, menegaskan bahwa laporan dibuat setelah timnya menemukan dokumen sah milik Rani dengan data yang telah dimodifikasi. Ia memaparkan bahwa NIB yang tercatat atas nama terlapor mencantumkan jenis usaha dan alamat aset yang sama dengan milik kliennya, sebelum keduanya menyepakati perjanjian sewa. Temuan ini kemudian memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal kerja sama. Agustinus menyatakan bahwa AWW semula meyakinkan Rani untuk bekerja sama membangun pabrik farmasi di atas tanah miliknya dengan sistem sewa selama 18 tahun. Namun, saat proyek berjalan, tiba-tiba muncul NIB atas nama AWW dengan data identik dengan milik Rani. Perubahan ini dinilai sebagai indikasi manipulasi dan upaya mengambil alih aset secara perlahan. Dugaan Motif untuk Menguasai Aset Lebih Luas Pihak pelapor menduga bahwa investasi farmasi hanya menjadi kedok. Selama enam bulan, Rani bahkan menanggung biaya tempat tinggal hingga kebutuhan makan dan minum AWW karena hubungan pertemanan. Setelah itu, dugaan penipuan mulai terlihat ketika dokumen bisnis resmi berubah dan mengarah pada kepemilikan pihak terlapor. Agustinus memastikan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan per 21 November 2025. Ia menyebut AWW terancam pasal berlapis, yakni Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen serta Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi data. Gugatan Perdata dan Tuntutan Pengembalian Lahan Selain laporan pidana, pihak Rani juga mengajukan gugatan perdata. Mereka menuntut pembatalan seluruh perjanjian kerja sama dan meminta AWW mengosongkan lahan yang disewa. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian aset harus dilakukan dalam kondisi semula, tanpa pengecualian. Agustinus juga meminta Pemerintah Kota Denpasar ikut turun memeriksa legalitas proyek farmasi yang diinisiasi AWW. Pemeriksaan ini mencakup status PBG hingga IMB bangunan. Jika ditemukan pelanggaran, maka penyegelan hingga pembongkaran berpotensi dilakukan sebagai penegakan hukum. Imigrasi Diminta Bertindak Tegas Selain meminta proses hukum berjalan, Agustinus juga mendorong pihak Imigrasi memeriksa izin tinggal AWW. Jika terbukti melanggar hukum dan membahayakan ketertiban umum, ia menilai deportasi dan penangkalan panjang dapat menjadi sanksi pantas terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil demi melindungi aset milik warga negara Indonesia serta menjaga keamanan investasi legal di Bali. Meta Deskripsi (SEO) WN Selandia Baru AWW dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen aset milik Rani Revina. Kasus naik penyidikan, gugatan perdata diajukan dan deportasi turut diminta. Kata Kunci Utama (Yoast SEO) Dugaan penipuan WN Selandia Baru di Bali Slug URL (SEO Friendly) dugaan-penipuan-wn-selandia-baru-di-bali Outdoors