Wanita Jakarta Ditangkap Tipu Enam Penyewa Ruko di Bali Annisa Pratiwi, November 26, 2025 Wanita Jakarta Ditangkap Karena Menipu Enam Penyewa Ruko di Bali Denpasar kembali menjadi sorotan publik setelah Polsek Denpasar Barat menangkap Maharani Aisyah Rasyid (54), perempuan asal Jakarta yang diduga menipu sejumlah calon penyewa ruko. Polisi menyebut Maharani menjalankan aksinya dengan berpura-pura memiliki ruko yang disewakan dan berhasil menguras uang para korban. Penangkapan tersebut memberi perhatian besar mengingat korbannya mencapai enam orang dan tersebar di wilayah Denpasar serta Badung. Kasus ini terungkap pada Senin, 24 November 2025, saat pihak kepolisian memperlihatkan pelaku kepada awak media. Maharani tampak tertunduk dan menahan tangis ketika aparat menggiringnya ke ruang konferensi pers. Polisi menyampaikan bahwa perempuan tersebut diduga mengambil keuntungan dengan mengaku sebagai pemilik ruko, padahal bangunan yang ia tawarkan sama sekali bukan miliknya. Polisi Menjelaskan Modus Penipuannya Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa Maharani menjalankan aksinya dengan meyakinkan para korban bahwa ia merupakan pemilik ruko. Setelah para penyewa mentransfer uang sewa, Maharani menghilang tanpa memberikan hak akses bangunan kepada mereka. Penyidik menerima laporan resmi melalui LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 19 November 2025 dan langsung menindaklanjutinya. Menurut Laksmi, pelaku berhasil menipu total enam korban. Polisi kemudian menjerat Maharani dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dua pasal tersebut bisa membuat pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara. Awal Terungkapnya Kasus Penipuan Ruko Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika salah satu korban menemukan iklan penyewaan ruko di Jalan Gunung Agung No. 208, Padangsambian, Denpasar Barat. Korban tertarik lalu meminta kontak pemilik dari iklan tersebut. Maharani kemudian mengaku sebagai pemilik ruko dan menawarkannya untuk disewa dengan harga yang cukup menarik. Pada 15 Oktober 2025 pukul 21.00 WITA, korban bertemu pelaku untuk meninjau ruko yang ditawarkan. Melihat kondisi bangunan dan merasa tidak ada yang mencurigakan, korban sepakat untuk menyewa keesokan harinya. Ia kemudian membayar uang muka sebesar Rp3 juta sebagai tanda jadi. Tidak berhenti di situ, malam berikutnya pada pukul 21.00 WITA, keduanya kembali bertemu untuk menegosiasikan durasi kontrak. Korban sepakat menyewa selama satu tahun dan mentransfer pelunasan biaya sebesar Rp18 juta ke rekening bank atas nama pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Korban Menyadari Ruko Bukan Milik Pelaku Kecurigaan muncul sehari setelah transaksi selesai. Korban mencoba mengecek kembali ruko tersebut dan mencari informasi pemilik asli dari warga sekitar. Setelah mendapatkan keterangan tambahan, korban akhirnya mengetahui bahwa bangunan itu bukan milik Maharani. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat. Laporan tersebut kemudian membuka fakta bahwa ada lima korban lain yang mengalami kejadian serupa. Dengan temuan itu, polisi memperkuat dugaan penipuan dan akhirnya menangkap pelaku. Polisi Mengimbau Masyarakat Lebih Waspada Polsek Denpasar Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi sewa properti. Pemeriksaan sertifikat, dokumen hak milik, hingga identitas pemilik bangunan dinilai penting untuk mencegah penipuan serupa. Kasus ini mengingatkan bahwa modus penipuan properti masih marak terjadi terutama di daerah dengan perkembangan usaha yang pesat seperti Bali. Banyak pelaku mencari celah dengan memanfaatkan kebutuhan ruko untuk bisnis baru, sehingga calon penyewa harus ekstra teliti sebelum menyerahkan uang. Penangkapan Maharani Menjadi Pembelajaran Publik Penangkapan perempuan asal Jakarta ini memberi pelajaran penting bagi pemilik usaha maupun penyewa ruko. Kepercayaan tanpa verifikasi kerap berakhir pada kerugian besar. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu melakukan pemeriksaan legalitas bangunan sebelum memutuskan untuk menyewa. Maharani kini menunggu proses hukum lebih lanjut sambil menghadapi tuntutan dari para korban. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah apabila ada pihak lain yang melaporkan kasus serupa. Meta SEO (YOAST Friendly) Meta Description: Seorang wanita asal Jakarta bernama Maharani Aisyah Rasyid ditangkap Polsek Denpasar Barat karena menipu enam penyewa ruko di Bali. Kasus bermula dari iklan sewa ruko, korban rugi Rp21 juta, dan pelaku dijerat pasal penipuan serta penggelapan. Focus Keyphrase / Keyword Utama: wanita jakarta tipu penyewa ruko bali Slug URL: wanita-jakarta-tipu-penyewa-ruko-di-bali Outdoors