Perempuan Jakarta Tipu Sewa Ruko di Bali Bareng Mantan Suami-Ternyata Residivis Annisa Pratiwi, November 26, 2025 Perempuan Jakarta Tipu Sewa Ruko di Bali, Beraksi Bareng Mantan Suami Seorang perempuan asal Jakarta bernama Maharani Aisyah Rasyid (54) kembali berurusan dengan hukum. Maharani menjalankan penipuan sewa ruko di wilayah Denpasar dan Badung, Bali, bersama mantan suaminya yang berinisial A. Mereka bergerak bersama untuk mencari target dan mengambil keuntungan dari korban yang ingin menyewa ruko. Modus Penipuan Berjalan Sistematis Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah menjelaskan bahwa Maharani memulai aksinya dengan mencari ruko yang tengah disewakan. Setelah menemukan lokasi yang cocok, ia menghubungi pemilik ruko dan berpura-pura menyewa. Untuk meyakinkan pemilik, Maharani bahkan membayar uang muka sekitar Rp 500 ribu. Dengan cara tersebut, ia berhasil memperoleh kunci ruko. Saat kunci berada di tangan mereka, Maharani dan mantan suaminya mulai mencari calon penyewa lain. Kepada calon korban, Maharani mengaku sebagai pemilik resmi ruko. Karena terlihat meyakinkan dan menyusun cerita dengan rapi, para korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sewa. “Pelaku tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan bantuan dari mantan suaminya yang berinisial A,” terang Demiral dalam konferensi pers. Menurutnya, mantan suami Maharani berperan sebagai pencari ruko yang bisa disasar. Setelah lokasi ditemukan, Maharani turun langsung menemui pemilik ruko dan memuluskan aksi penipuan tersebut. Maharani Merupakan Residivis Kasus Serupa Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi menambahkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya dilakukan Maharani. Pada tahun 2019, ia juga terjerat kasus penipuan yang hampir serupa di Jakarta Pusat. Maharani sempat menjalani proses hukum dan diputus bersalah. Setelah bebas pada tahun 2020, ia kembali melakukan aksinya, kali ini di Bali. Polisi mencatat setidaknya enam korban yang melapor terkait penipuan sewa ruko tersebut. Namun menurut Laksmi, jumlah korban berpotensi lebih banyak. Ia mengimbau masyarakat yang merasa tertipu agar segera membuat laporan resmi. “Pelaku ternyata residivis kasus penipuan. Setelah keluar dari hukuman pada 2020, ia kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Laksmi. Enam Lokasi Penipuan dengan Total Kerugian Mencapai Rp 156 Juta Polisi mengungkapkan Maharani dan mantan suaminya menjalankan penipuan di enam titik berbeda di wilayah Denpasar dan Badung. Berikut daftar lokasi dan nominal kerugian yang tercatat: Jalan Imam Bonjol Gang 100 No 5 Pemecutan Kelod, kerugian Rp 23 juta, dilaporkan ke Polresta Denpasar Jalan Mahendradata, Denpasar, kerugian Rp 25 juta Jalan Raya Tuban, Kuta, kerugian Rp 42 juta, dilaporkan ke Polsek Kuta Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar, kerugian Rp 20 juta Jalan Bhuana Raya, Padangsambian, Denpasar, kerugian Rp 25 juta, dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat Jalan Gunung Agung, Padangsambian, Denpasar, kerugian Rp 21 juta, laporan kedua di Polsek Denpasar Barat Dengan demikian, total kerugian para korban mencapai sekitar Rp 156 juta. Polisi kini menahan Maharani untuk proses lanjutan. Sementara itu, mantan suaminya berinisial A masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Pelaku Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara Atas perbuatannya, Maharani dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman bagi pelaku penipuan melalui tipu muslihat, kebohongan, identitas palsu, atau tindakan yang merugikan orang lain. Dalam aturan tersebut, hukuman maksimal untuk pelaku adalah empat tahun penjara. Polisi berharap masyarakat tetap berhati-hati dan memastikan legalitas pemilik ruko sebelum melakukan pembayaran agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat Diimbau Lebih Hati-Hati Saat Transaksi Sewa Ruko Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa transaksi properti, termasuk sewa ruko, rentan disalahgunakan. Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu mengecek surat kepemilikan sebelum menyerahkan uang sewa, terlebih jika transaksi dilakukan tanpa pihak resmi atau perantara terpercaya. Polisi juga membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor. Semakin banyak laporan resmi yang masuk, semakin cepat proses penindakan hukum berlangsung. YOAST SEO DATA Meta Description: Seorang perempuan Jakarta bernama Maharani Aisyah Rasyid kembali ditangkap setelah menipu penyewa ruko di Bali bersama mantan suaminya. Polisi mengungkap enam lokasi penipuan dengan total kerugian Rp 156 juta. Pelaku merupakan residivis dan terancam hukuman empat tahun penjara. Focus Keyphrase: penipuan sewa ruko di Bali Slug URL SEO: penipuan-sewa-ruko-di-bali-residivis-jakarta Outdoors