Pejabat Pemkot Serang Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara karena Tipu Proyek ke Anggota DPRD Annisa Pratiwi, November 26, 2025 Pejabat Pemkot Serang Dituntut 3 Tahun 3 Bulan karena Diduga Tipu Proyek DPRD Seorang pejabat Pemerintah Kota Serang, Much. Adietya Lesmana, menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Adietya menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi, melalui penawaran dua proyek fiktif. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, menyampaikan bahwa jaksa menilai Adietya bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP. Ia menyebut kerugian yang dialami korban mencapai Rp 230 juta, sementara sikap sopan terdakwa dalam persidangan menjadi faktor yang meringankan. Kasus Penipuan Berawal dari Pertemuan Rapat Kerja DPRD Perkara ini bermula saat Adietya bertemu korban dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Serang. Dalam rapat tersebut, ia menawarkan dua proyek pengaspalan kepada Henry dan juga membujuk seorang saksi bernama Muhammad Ferry agar bersedia memberikan modal pekerjaan. Adietya mengajukan proyek pemasangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka senilai Rp 150 juta. Ia juga menawarkan proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan dengan nilai Rp 50 juta. Untuk memperkuat kepercayaan, terdakwa menjanjikan pekerjaan selesai dalam 60 hari dan memberikan keuntungan Rp 50 juta setelah proyek berjalan. Korban Transfer Dana karena Yakin Proyek Berjalan Keyakinan korban semakin kuat saat Adietya menyerahkan empat lembar surat penawaran kerja yang bertanggal 15 November 2024 dan 5 Desember 2024. Setelah menerima dokumen tersebut, Henry mentransfer uang Rp 200 juta ke rekening istri terdakwa, Lies Lilian Rachman, pada 9 Desember 2024. Dua pekan kemudian, Adietya kembali meminta tambahan dana, sehingga korban mengirim Rp 30 juta lagi pada 23 Desember 2024. Terdakwa bahkan mengirimkan foto dan video yang diklaim sebagai perkembangan proyek untuk membuat korban tidak curiga. Proyek Tak Kunjung Terbayar dan Korban Temukan Fakta Mencurigakan Setelah melewati batas waktu 60 hari, korban mulai mempertanyakan dana modal serta keuntungan yang dijanjikan. Namun, Adietya beralasan bahwa pengembang perumahan belum membayar proyek tersebut. Karena curiga, Henry memutuskan memeriksa langsung lokasi pekerjaan. Ia mendapati bahwa proyek yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif. Setelah didesak, Adietya akhirnya mengakui bahwa ia menghabiskan seluruh dana Rp 230 juta untuk kepentingan pribadi. Jaksa Tegaskan Terdakwa Terbukti Melakukan Penipuan Jaksa menyatakan bahwa alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan cukup kuat membuktikan tindak pidana penipuan. Kini, terdakwa masih menunggu putusan hakim terkait tuntutan hukum tersebut. Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran agar penawaran proyek pemerintah selalu diverifikasi dengan teliti dan tidak dilakukan hanya berdasarkan komunikasi personal. Meta SEO (YOAST Friendly) Meta Description (≤160 karakter): Pejabat Pemkot Serang dituntut 3 tahun 3 bulan karena menipu anggota DPRD dengan proyek fiktif senilai Rp 230 juta. Berikut kronologi lengkapnya. Focus Keyphrase: Pejabat Pemkot Serang dituntut Slug URL: pejabat-pemkot-serang-dituntut-penipuan-proyek Outdoors