Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Rp 170 Juta di Tuban Akhirnya Tertangkap Annisa Pratiwi, November 26, 2025 Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Rp 170 Juta di Tuban Akhirnya Ditangkap Polisi berpura-pura di Tuban akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Anas Thohir (32) ditangkap oleh jajaran Polres Tuban setelah menerima laporan dari korbannya, yakni wanita berinisial KNU (33), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Anas dilacak dan dibekuk di rumahnya di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan KNU yang merasa tertipu akibat tindakan sang pelaku. Pelaku Awali Kenalan di Media Sosial, Klaim sebagai Polisi Tersangka dan korban semula berkenalan lewat media sosial, lalu saling bertukar nomor WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai anggota “Resmob” Polda Jawa Timur dengan pangkat AKBP. Ia bahkan menunjukkan foto dirinya bersama pistol dan handy-talkie (HT), untuk meyakinkan korban bahwa ia benar aparat. Selama beberapa waktu mereka rutin mengobrol melalui chat dan telepon. Pelaku perlahan membangun kedekatan secara emosional dan membuat korban percaya bahwa hubungannya serius. Ketika korban sudah jatuh hati, pelaku mulai meminta bantuan uang. Alasan memberi uang beragam — mulai dari sopir kecelakaan sampai kebutuhan mendesak — agar korban bersedia membantu. Uang Terus Mengalir, Korban Alami Kerugian Besar Sejak 20 Mei 2025, pelaku pertama kali meminta korban uang sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan telah mengalami kecelakaan. Tak berhenti di situ, permintaan tersebut terus muncul hingga total uang yang korban kirim capai Rp 170 juta. Korban menyerahkan uang dalam beberapa tahap karena percaya bahwa pelaku benar aparat dan membutuhkan bantuan. Setelah merasa ada banyak kejanggalan dan pelaku menghilang, korban akhirnya melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka beberapa hari kemudian. Polisi Amankan Bukti dan Persiapkan Dakwaan Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pistol airsoft gun, radio HT merek Motorola, dan handphone merek Infinix milik pelaku. Barang-barang itu diklaim tersangka sebagai atribut seorang polisi. Kini Anas dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa tidak semua klaim keanggotaan aparat bisa dipercaya — terutama jika berhubungan dengan permintaan uang pribadi. Warga Diimbau Waspada terhadap Modus “Polisi Gadungan + Rayuan Asmara” Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan dengan modus janji asmara dan identitas palsu bisa sangat merugikan. Agar tidak jadi korban, masyarakat disarankan untuk: Selalu verifikasi identitas seseorang yang mengaku aparat lewat saluran resmi. Hindari mentransfer uang apapun kepada orang yang baru dikenal, apalagi lewat media sosial. Jangan mudah percaya pada klaim jabatan atau atribut resmi (pistol/HT), karena bisa jadi palsu. Lapor polisi jika menemukan indikasi penipuan seperti permintaan uang mendesak dari orang yang belum dikenal. Dengan kewaspadaan bersama, kasus serupa bisa dicegah sebelum merugikan lebih banyak orang. Metadata SEO Meta Description: Polisi gadungan di Tuban, Anas Thohir (32), ditangkap setelah menipu wanita hingga Rp 170 juta lewat modus rayuan asmara dan klaim sebagai anggota Resmob Polda. Polisi amankan pistol airsoft dan HT. Focus Keyphrase: polisi gadungan Tuban tertangkap 2025 Slug URL: polisi-gadungan-tuban-tertangkap-2025 Outdoors