Kibuli Truk Ekspedisi di Karanganyar, Komplotan Penipu Gasak 720 Karton Oli Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Komplotan Penipu Gasak 720 Karton Oli dengan Modus Kibuli Truk Ekspedisi Dua Pelaku Asal Jatim Ditangkap Polisi Karanganyar – Polres Karanganyar berhasil menangkap dua warga Jawa Timur yang menipu sebuah truk ekspedisi hingga berhasil membawa kabur 720 karton oli. Kedua pelaku, AW (34) asal Madiun dan IAR (27) asal Sidoarjo, menjalankan aksi terencana untuk mengelabui sopir truk saat melintas di Jalan Solo–Sragen, Desa Dagen, Kecamatan Jaten. Sementara itu, pelaku utama yang mengatur seluruh skema penipuan masih diburu polisi. Modus Penipuan Dimulai dari Transaksi Jual Beli Oli Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari transaksi pembelian oli antara W (46) asal Semarang dan I (40), seorang penjual oli dari Sidoarjo. Ketika I tidak memiliki armada untuk mengirim barang, ia mencari jasa angkut melalui media sosial. Di titik inilah pelaku utama masuk dan menawarkan jasa ekspedisi palsu. I, yang membutuhkan truk segera, langsung menerima tawaran tersebut tanpa curiga. Pelaku Mengatur Pengambilan Barang dan Menghubungi Semua Pihak Setelah mendapatkan kepercayaan I, pelaku utama menghubungi pihak ekspedisi sungguhan agar mengambil oli dari Sidoarjo untuk diantar ke Semarang. Ia juga berkomunikasi dengan W, seolah-olah menjadi pihak yang mengurus pengiriman. Truk pun mulai mengangkut 720 karton oli pada Rabu (10/11/2025) menuju lokasi pengantaran. Truk Dihentikan dan Dibajak di Karanganyar Saat truk melintas di Dagen, Jaten, dua tersangka yang sudah diarahkan pelaku utama menghentikan kendaraan tersebut. Mereka mengaku sebagai penerima barang dan membuat sopir percaya bahwa oli memang harus diturunkan di lokasi itu. Oli kemudian dipindahkan ke truk lain yang sudah disiapkan. Setelah itu, barang bawaan bernilai Rp 357 juta tersebut langsung dibawa ke Jawa Timur. Oli Dijual Online dan Hasilnya Dibagi Tiga Menurut Wikan, para tersangka menjual seluruh oli tersebut secara daring melalui media sosial. Uang hasil penjualan kemudian dibagi tiga sesuai peran masing-masing. Pelaku utama bertugas menyusun skenario, menghubungi korban, dan mengatur teknis pembajakan. Dua tersangka yang sudah tertangkap berperan sebagai eksekutor yang menurunkan dan membawa oli. Pembeli Mengalami Kerugian, Penjual yang Melapor Meski W sebagai pembeli oli yang paling dirugikan, laporan resmi ke polisi justru dibuat oleh I, sang penjual. Ia melapor karena merasa nama dan usahanya dirugikan akibat pengiriman yang tidak pernah sampai pada pembeli. Setelah menerima laporan, Polres Karanganyar melakukan penyelidikan cepat dan menangkap AW di Madiun serta IAR di Sidoarjo. Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa karton oli, pakaian tersangka, dan ponsel yang digunakan untuk mengatur komunikasi. Para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu pelaku utama yang menjadi otak penipuan dan mengatur seluruh alur kejahatan. Meta Deskripsi Komplotan penipu menipu truk ekspedisi di Karanganyar dan membawa kabur 720 karton oli senilai Rp 357 juta. Polisi menangkap dua pelaku dan memburu otak utama kasus. Focus Keyphrase penipuan truk ekspedisi karanganyar Slug URL penipuan-truk-ekspedisi-karanganyar-gasak-720-karton-oli Outdoors