Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul Rugikan Korban Rp78 Juta Polisi Ungkap Modus Penipuan Bukti Transfer Editan Bantul – Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus penipuan bukti transfer editan yang dilakukan oleh ANS, warga Banguntapan. Modus pelaku menipu korban melalui transaksi berulang dari Januari hingga April 2025, menyebabkan kerugian mencapai Rp78.147.830. Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini masuk kategori tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. “Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Pamotan Kidul, Jambidan, Banguntapan,” kata AKP Wahyu saat jumpa pers. Bukti-Bukti Penipuan Disita Polisi Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain satu bundel transaksi rekening koran BRI, satu bundel tangkapan layar transfer Bank BCA, satu bundel cetak rekening koran BCA, beberapa unit ponsel, dan kartu RTM yang digunakan selama transaksi. Modus Pelaku Menipu Korban Penipuan bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari ANS yang mengaku bernama Ica pada 13 Januari 2025. ANS memesan ikan laut dan ikan air tawar senilai Rp2.955.000. Pelaku melakukan 37 transaksi berulang menggunakan bukti transfer editan. Korban baru menyadari penipuan pada 14 April 2025 saat mengecek saldo rekening. Meskipun menerima puluhan bukti transfer, saldo korban tidak bertambah. ANS mengakui bahwa tangkapan layar yang dikirim selama ini diedit. Misalnya, transfer Rp250.000 diedit menjadi Rp2.500.000 agar korban percaya. Pelaku memesan ikan, menerima barang, dan kemudian menjualnya kembali. Kapolsek menegaskan, korban tidak menyadari karena bukti transfer selalu dikirim. Pola ini terus berlangsung sehingga menimbulkan kerugian total Rp78.147.830. Pelaku Mengaku Nekat Karena Kehabisan Modal ANS mengaku nekat melakukan penipuan karena pernah mengalami penipuan sebelumnya. “Saya pernah ditipu, akhirnya saya mencoba menipu juga. Saya edit bukti transfer, berhasil, lalu saya ulangi untuk membeli ikan dan menjualnya lagi,” ungkapnya. Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada Kapolsek Banguntapan mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi saldo sebelum mengirim barang. Jangan hanya percaya pada bukti transfer yang dikirim oleh pembeli. ANS kini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Polsek Banguntapan ungkap kasus penipuan bukti transfer editan di Bantul. ANS menipu korban hingga Rp78 juta dengan bukti transfer palsu. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Kata Kunci Frasa Utama penipuan bukti transfer Bantul, ANS penipuan, kasus penipuan rekening, Polsek Banguntapan, kerugian Rp78 juta Slug URL (SEO Friendly) penipuan-bukti-transfer-editan-bantul-rp78-juta Outdoors